Trump Larang Bendera Pelangi Berkibar di Kantor Kedutaan AS

24 Januari 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendera LGBT. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera LGBT. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri AS melarang kantor konsulat dan kedutaan di luar negeri mengibarkan bendera lain selain bendera AS.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari The Guardian, kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden AS Donald Trump yang melarang upaya keberagaman di institusi pemerintahan.
Di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, sejumlah kedutaan besar AS di luar negeri mengibarkan bendera pelangi berdampingan dengan bendera AS, khususnya saat perayaan Pride Month.
Bendera pelangi juga dipajang di Gedung Putih pada 2023 saat perayaan Pride Month. Hal itu mendapatkan kritikan keras dari pihak konservatif.
Presiden AS Donald Trump melempar pena saat rapat umum pada hari pelantikan masa jabatan Presiden kedua, di dalam Capital One, di Washington, AS, Senin (20/1/2025). Foto: Mike Segar/REUTERS
“Mulai sekarang, hanya bendera Amerika Serikat yang dapat berkibar atau dipajang di fasilitas AS, baik dalam negeri dan luar negeri, dan ditampilkan dalam konten pemerintah AS,” tulis aturan yang disebut sebagai ‘Kebijakan satu bendera’.
Satu-satunya pengecualian yang diizinkan adalah bendera tawanan perang dan bendera sandera dan tahanan yang ditahan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Trump di hari pertama masa jabatannya menandatangani keppres di mana dia meminta badan pemerintah untuk menghentikan semua program kesetaraan dan program-program lainnya. Di pidato pelantikannya, ia menyatakan bahwa hanya ada 2 jenis kelamin.