Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Trump Larang Bendera Pelangi Berkibar di Kantor Kedutaan AS
24 Januari 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri AS melarang kantor konsulat dan kedutaan di luar negeri mengibarkan bendera lain selain bendera AS.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari The Guardian, kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden AS Donald Trump yang melarang upaya keberagaman di institusi pemerintahan.
Di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, sejumlah kedutaan besar AS di luar negeri mengibarkan bendera pelangi berdampingan dengan bendera AS, khususnya saat perayaan Pride Month.
Bendera pelangi juga dipajang di Gedung Putih pada 2023 saat perayaan Pride Month. Hal itu mendapatkan kritikan keras dari pihak konservatif.
“Mulai sekarang, hanya bendera Amerika Serikat yang dapat berkibar atau dipajang di fasilitas AS, baik dalam negeri dan luar negeri, dan ditampilkan dalam konten pemerintah AS,” tulis aturan yang disebut sebagai ‘Kebijakan satu bendera’.
Satu-satunya pengecualian yang diizinkan adalah bendera tawanan perang dan bendera sandera dan tahanan yang ditahan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Trump di hari pertama masa jabatannya menandatangani keppres di mana dia meminta badan pemerintah untuk menghentikan semua program kesetaraan dan program-program lainnya. Di pidato pelantikannya, ia menyatakan bahwa hanya ada 2 jenis kelamin.