Trump Teken UU Lawan Revenge Porn, Pelaku Bakal Dipenjara Tiga Tahun
·waktu baca 2 menit

Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang yang menyatakan revenge porn (pornografi balas dendam) sebagai kejahatan federal, baik konten itu asli atau dibuat oleh kecerdasan buatan (AI).
Undang-undang itu dinamakan Take It Down Act dan mendapat dukungan bipartisan yang luar biasa dari kongres. Lewat UU tersebut, pemerintah federal dapat mengkriminalisasi penerbitan gambar intim tanpa persetujuan, dan juga mewajibkan gambar itu dihapus dari platform daring.
"Dengan meningkatnya pembuatan gambar AI, banyak perempuan yang dilecehkan dengan deepfake atau gambar eksplisit lainnya yang didistribusikan tanpa persetujuan mereka," kata Trump saat menandatangani UU itu di Rose Garden, Gedung Putih, Senin (19/5) waktu setempat.
"Dan hari ini kami akan membuatnya sepenuhnya ilegal. Siapa pun yang secara sengaja mendistribusikan gambar eksplisit tanpa persetujuan subjek akan menghadapi hukuman hingga 3 tahun penjara," lanjut Trump sebagaimana dilaporkan AFP, Selasa (20/5).
Trump juga mengatakan situs yang gagal menghapus gambar dalam waktu 48 jam akan menghadapi tanggung jawab perdata.
Sebelum disahkan sebagai UU, rancangan undang-undang ini didukung oleh Ibu Negara Melania Trump pada awal Maret. Dia pun hadir dalam acara penandatanganan UU itu.
Dia mengatakan, UU itu sebagai kemenangan nasional yang dapat membantu orang tua dan keluarga untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi online.
"Undang-undang ini merupakan langkah maju yang kuat dalam usaha kita untuk memastikan setiap warga Amerika, khususnya anak muda, dapat merasa lebih terlindungi dari penyalahgunaan gambar atau identitas mereka," kata Melania.
Konten deepfake mengandalkan kerja AI dan alat lainnya untuk menciptakan video palsu yang terlihat nyata. Konten itu nantinya dapat digunakan untuk membuat gambar pornografi palsu dari perempuan asli, yang kemudian dipublikasikan tanpa izin mereka dan menyebar luas.
Sejumlah negara bagian AS termasuk California dan Florida telah memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi publikasi deepfake yang eksplisit secara seksual.
Upaya regulasi teknologi akibat ledakan konten deepfake telah dilakukan di seluruh dunia. Korban dari konten deepfake bukan hanya politisi atau selebritas, tapi juga warga sipil.
