Try Sutrisno Sampaikan Maklumat Minta UUD Dikembalikan Sebelum Amandemen

10 November 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Try Sutrisno menghadiri HUT TNI ke 78. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Try Sutrisno menghadiri HUT TNI ke 78. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno menyampaikan Maklumat Dewan Presidium Konstitusi kepada DPD RI menyikapi kondisi demokrasi saat ini.
ADVERTISEMENT
Dalam Maklumatnya, Try meminta agar UUD 1945 dikembalikan sebelum adanya amandemen.
Sebab, ia menjelaskan perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Negara dan menghilangkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi serta tidak konsisten dalam Konsepsi, Teori, dan Yuridis.
Selain itu, Try berpandangan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya NKRI.
Karena itu, dia meminta adanya sidang luar biasa MPR untuk mengembalikan UUD 1945 seperti semula.
"Menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan," kata Try di Gedung DPR, Senayan, Jumat (10/11).
Wapres ke-6 RI Try Soetrisno sampaikan Maklumat ke DPD RI soal UUD 1945 dikembalikan ke model sebelum amandemen, Jumat (10/11/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dia meminta UUD 1945 dikembalikan sebelum amandemen. Namun, tetap diberlakukan pembatasan masa jabatan Presiden yakni 2 periode selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
"Melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dimaksud di atas, dengan teknik addendum, guna Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998, di mana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada Proposal Kenegaraan DPD RI dan Kajian Akademik serta Empiris yang kami sertakan dalam tuntutan ini," ucapnya.
Wapres ke-6 RI Try Soetrisno sampaikan Maklumat ke DPD RI soal UUD 1945 dikembalikan ke model sebelum amandemen, Jumat (10/11/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Tak hanya itu, ia juga meminta utusan daerah dan golongan kembali diisi.
"Melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan Penjelmaan Rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya," tutup Try Sutrisno.
ADVERTISEMENT
Dalam acara itu, hadir pula Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan sejumlah anggota DPD RI lainnya, seperti Sylviana Murni.