Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Konten prank terhadap transpuan/waria yang diunggah di YouTube Ferdian Paleka memasuki babak baru. Salah satu pelaku di konten itu, Tubagus Fahddinar, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan Tubagus dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45 ayat 3, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
"Tambah pasal 36 sama 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008," kata Galih melalui pesan singkat, Selasa (5/5).
Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dengan distribusi konten digital yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Sementara, Pasal 36 terkait kesengajaan orang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Lalu, disebut dalam Pasal 51 ayat 2, setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 36 dipidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
Tubagus menyerahkan diri dengan diantar keluarga pada Senin (4/5) ke Polrestabes Bandung . Ia terlibat dalam konten prank sembako berisi sampah yang diberikan kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Konten di YouTube tersebut dibuat Ferdian Paleka bersama rekannya berinsial A dan Tubagus. Kini Ferdian Paleka dan rekannya berinisial A masih dalam pencarian.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.