Tugas Eks Pegawai KPK Sebagai ASN Polri: Deteksi, Pencegahan, dan Monitoring

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk saat dilantik sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk saat dilantik sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan pegawai KPK yang kini jadi ASN Polri usai tidak lolos TWK akan ditugaskan sebagai Satgas Pencegahan Korupsi. Penugasan tersebut diberikan karena belum terbentuknya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas).

Lalu apa tugas Satgas Pencegahan Korupsi tersebut?

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tugas mereka yakni melakukan deteksi, pencegahan, dan monitoring kasus korupsi.

“Dengan tugasnya berfungsi melakukan deteksi pencegahan dan monitoring,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri

Ahmad menyebut, Novel Baswedan dan yang lainnya juga memiliki target sasaran kerja seperti peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

“Adapun target sasaran kerja adalah peningkatan IPK. Kemudian pendapatan negara dan keberhasilan program PEN,” ujar Ahmad.

Sedangkan pembentukan Kortas, Ahmad menuturkan, prosesnya masih terus berjalan.

“Rencana pembentukan Kortas masih berproses,” pungkasnya.

Sebelumnya ada 44 mantan pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lulus TWK termasuk Novel Baswedan. Namun dua orang memilih mundur karena ada pekerjaan baru, yaitu Samuel Fajar yang lolos menjadi calon hakim karier dan Faisal yang lolos jadi dosen.