Tugas MUI Setelah Sertifikasi Halal Dipegang BPJPH

12 Oktober 2017 10:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini menjadi lembaga satu-satunya penerbit sertifikasi halal. Lembaga ini berada di bawah Kemenag. Keputusan ini sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya peran sertifikasi berada di tangan MUI. Lalu setelah ad BPJPH, apa peran MUI?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam berbagi informasi mengenai peran MUI. Dalam pasal 33 dan 34, UU Jaminan Halal tersebut dipaparkan peran MUI setelah terbentuknya lembaga BPJPH.
Penetapan kehalalan produk (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penetapan kehalalan produk (Foto: Istimewa)
"UU mewajibkan seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan di NKRI bersertfkat halal. Karenanya, negara menjamin proses produksi halal. BPJPH sebagai lembaga yang diberi mandat untuk penyelenggaraan jaminan produk halal. Penetapan kehalalan produk tetap di MUI," beber Niam kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (12/10).
Sementara dikutip dari laman Kemenag, seperti disampaikan Menag Lukman Hakim, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI walau sudah ada BPJPH, tetap mempunyai 3 kewenangan, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.
“Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (11/10).
2. Melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal.
“Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak,” kata Menag.
3. Auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.
Sementara BPJH bertugas menerbitkan sertifikat halal, setelah mendapat fatwa dari MUI.