Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tujuh Petugas Pernah Curi Aset di Rusunawa Marunda, Berakhir Dipecat
20 Juni 2024 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tujuh petugas yang ada di Rusun Marunda, Jakarta Utara, ternyata pernah kedapatan mencuri aset bangunan berupa kabel dan sejumlah besi yang menempel di tembok rusun.
ADVERTISEMENT
Tujuh petugas itu terdiri dari lima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan. Petugas yang didapati mencuri sudah dipecat.
"Sudah kita lakukan punishment berupa pemecatan atau tidak diperpanjang status PJLP-nya pada saat itu ada 5 orang pada saat itu karena tertangkap tangan dan untuk cleaning service itu ada dua orang," kata Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat, kepada wartawan pada Kamis (20/6).
Uye tak merinci sudah berapa kali tujuh petugas tersebut melakukan aksi pencurian. Dia juga tak merinci ke mana para petugas itu menjual barang hasil curian. Adapun pihaknya hanya memberi sanksi berupa pemecatan dan tak melaporkan ketujuh petugas itu ke polisi.
"Waktu tertangkap pada saat itu tidak banyak, makanya pertimbangan kita, kenapa kita tidak melaporkan ke sampai ke polisi untuk 7 orang itu? Selain itu juga kita pertimbangkan satu sisi udah kita pecat dan satu sisi kita juga memperhatikan keluarganya saat itu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, aset bangunan di Blok C Rusun Marunda raib dicuri. Aset bangunan yang dicuri itu seperti pintu, jendela, hingga teralis. Adapun dari pantauan, letak Blok C berada tepat di sisi jalan utama. Blok tersebut tak lagi berpenghuni karena ditinggalkan penghuninya yang direlokasi ke UPRS III Nagrak.
Bangunan Blok C terdiri dari 5 tower. Tiap tower terdiri dari 5 lantai dengan 20 pintu di tiap lantainya. Adapun kondisi tower di Blok C sudah nyaris ambruk. Beberapa bagian gedung terlihat sudah mengalami keretakan. Bahkan, tak jarang ada fondasi bangunan yang berjatuhan.
Heru Budi Minta Penjarah di Rusunawa Marunda Ditindak Tegas
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pelaku penjarahan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, harus ditindak tegas dan ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum," kata Heru di Jakarta, Rabu, saat ditanya terkait penjarahan Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dikutip Antara, Kamis (20/6).
Heru menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan penjarahan yang merugikan aset milik daerah itu.
Menurutnya, ada beberapa orang yang akan diproses dalam kasus penjarahan barang di Rusunawa Marunda khususnya yang berada di klaster C.
Live Update