Tukang Bakso di Serang yang Siram Kuah Panas ke Pesaingnya Divonis Penjara

15 Januari 2025 20:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aan Mutiah. Dok: Kejari Serang
zoom-in-whitePerbesar
Aan Mutiah. Dok: Kejari Serang
ADVERTISEMENT
Aan Mutiah, wanita penjual bakso asal Kampung Nanggereng, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan lantaran menyiram air kuah bakso panas kepada tetangganya sesama penjual bakso bernama Hulaevah.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Aan Mutiah bersalah telah melakukan tindak penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Aan dipidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," tulis putusan PN Serang nomor 774/Pid.B/2024/PN SRG dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Rabu (15/1).
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Siddiq membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, perbuatan Aan Mutiah dianggap meresahkan masyarakat. Namun, Aan mendapat keringanan karena telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
ADVERTISEMENT
"Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima (vonis), jadi tidak banding," ucap Siddiq.

Termakan Isu Dagangan Bakso Diguna-guna

Berdasarkan surat dakwaan, kasus itu bermula pada 27 Juli 2024, tatkala Aan mendatangi Hulaevah yang tengah berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggereng, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Saat itu, Aan bermaksud mempertanyakan isu yang beredar terkait kabar mengenai Hulaevah telah mengguna-guna dagangan bakso milik Aan. Baik Aan maupun Hulaevah sama-sama merupakan penjual bakso.
Aan pun mengajak Hulaevah ke rumah sang kakak bernama Oom Hasanah untuk ngobrol lebih serius. Saat didatangi oleh Aan dan Hulaevah, posisi Oom Hasanah berada di kios sedang berjualan bakso.
Saat Aan kembali menanyakan isu dagangannya diguna-guna kepada Oom, justru keduanya terlibat adu mulut. Sehingga Hulaevah pun mencoba melerai keduanya agar tidak bertengkar.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Aan beradu mulut dengan Oom Hasanah dan korban Hulaevah, kemudian korban Hulaevah mencoba melerai Oom Hasanah dan Aan Mutiah," tulis surat dakwaan.
Di tengah emosinya, Aan pun melempar sebuah panci berisi air kuah basi panas yang merupakan dagangan milik Oom Hasanah kepada Hulaevah. Seketika itu Hulaevah pun langsung menjerit kesakitan karena tersiram.
Keributan ketiga wanita penjual bakso itu pun berhasil dilerai saat salah seorang warga bernama Marfuah tiba dan meminta ketiganya membubarkan diri.
Akibat tersiram air kuah bakso panah, Hulaevah pun mengalami luka bakar di badan. Lantaran tak terima, Hulaevah pun melakukan visum dan melaporkan Aan Mutiah ke Polsek Petir pada 31 Juli 2024.