Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tukang Bubur Bayar Rp 310 Juta demi Anak Masuk Bintara Polri: Polisinya Dicopot
19 Juni 2023 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus, mencopot seorang anggotanya dengan pangkat AKP berinisial SW dari jabatannya selaku Wakasat Binmas Polresta Cirebon. SW dicopot dari jabatannya terkait dengan kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2021. Selanjutnya, SW dipindahtugaskan ke bagian Pama Yanmas Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
"Bapak Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, melalui keterangannya pada Senin (19/6).
Menurut Ibrahim, SW dicopot dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan. Adapun dalam kasus itu, berperan sebagai perantara atau membantu tersangka N.
"Ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," ucap dia.
Selain dicopot dari jabatannya, SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. Perbuatan SW dinilai telah merusak citra lembaga kepolisian.
"Kita juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam proses penyidikan, terus dikembangkan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penipuan itu menimpa tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada 2021.
Korban menyerahkan uang kepada SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang itu, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Dengan demikian, korban mengalami kerugian Rp 310 juta. Dari jumlah tersebut, N menerima bagian Rp 300 juta sedangkan SW senilai Rp 10 juta. Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan bahwa rekrutmen dilakukan dengan ketat. Maka dari itu, apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan, maka dipastikan penipuan.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini