Tukang Cireng Pedofil di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara

15 September 2023 18:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang cireng panggul yang lecehkan anak-anak yang jajan ke dirinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang cireng panggul yang lecehkan anak-anak yang jajan ke dirinya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap pedagang cireng berinisial NM (39) karena melecehkan dua anak perempuan di Jakarta Utara. Akibat aksi bejatnya, NM kini ditahan di Polres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Kami tegaskan terhadap pelaku NM telah kami lakukan penahanan dan secepatnya proses penyidikan akan kami lakukan untuk memberi kepastian hukum dan utamanya bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Jumat (15/9).
NM ditangkap usai polisi menindaklanjuti laporan dari orang tua korban dan memeriksa 5 orang saksi.
"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak," ungkap Iver.
NM diancam pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh. Foto: Dok. Istimewa
"Adapun Pasal tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka NM, yaitu Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui peristiwa cabul yang dilakukan NM itu terjadi pada Senin (4/9) di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Aksi bejatnya itu dilakukan pada dua orang korban yang masih di bawah umur saat mereka sedang membeli dagangannya.