Tukang Galon Jadi Tersangka Tewasnya Jukir di Jaksel, Dipicu Saling Tatap

22 Juli 2024 23:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang tukang galon, Haidar (45), akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi usai terlibat baku hantam yang menewaskan Irvan (45). Irvan merupakan sepupu dari Haidar.
ADVERTISEMENT
"Kita tetapkan dia sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 3," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono, kepada wartawan pada Senin (22/7).
Budi menambahkan, baku hantam di antara korban dan pelaku hanya dipicu saling tatap. Korban tewas setelah bagian pelipisnya menghantam besi penyangga galon.
"Kan (korban) markir, nah si pelaku itu melintas di jalan di TKP itu. Setelah melintas, nengok lah ke korban. Nganterin galon balik lagi, tau-tau udah diberhentiin sama pelaku. Terus ditegur langsung 'Kenapa kamu melotot sama saya, ngajak berantem?' dipukul lah awalnya," ucap dia.
Budi menyebut tak ada masalah di antara korban dan pelaku sebelumnya. Keduanya terlibat baku hantam hanya gara-gara saling tatap. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Kebayoran Lama dan diancam dengan pidana kurungan di atas 7 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman di atas 7 tahun," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, perkelahian mengakibatkan maut terjadi di depan sebuah toko di bilangan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (18/7), sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban menderita luka di sejumlah di sejumlah bagian tubuhnya mulai dari luka sobek di kepala dan pelipis korban sebelah kiri, luka lebam di leher dan punggung, serta siku kiri dan dekat pergelangan tangan kanan.