Tukang Las di Bali Coba Bobol Mesin ATM, tapi Ketahuan Polisi

6 Februari 2025 16:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HE, pelaku pembobolan ATM di Bali dan barang buktinya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
HE, pelaku pembobolan ATM di Bali dan barang buktinya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial HE (41) berusaha membobol Anjungan Tabungan Mandiri (ATM) menggunakan mesin las yang bersumber dari energi oksigen dan tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Modus pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las. Saat penangkapan kami juga menemukan barang bukti seperti alat-alat las, tabung oksigen dan LPG," Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habibi Auliya di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2).
HE membobol mesin ATM bank BUMN di Jalan By Pass Ngurah Rai, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu warga sekitar melihat ada seorang pria di dalam mesin ATM dan muncul percikan api. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
HE, pelaku pembobolan ATM di Bali dan barang buktinya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi lalu datang ke lokasi dan mendapati pelaku sedang membobol mesin ATM.
"(Motif membobol ATM) karena dia mendapatkan uang secara instan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Dalam kasus ini, kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM sudah rusak. Jumlah uang dalam kotak penyimpanan itu sekitar Rp 556,6 juta.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini sudah dibongkar tapi belum sempat mengambil uang sudah ditangkap," sambungnya.
Akibat perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 363 Juncto Pasal 353 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun penjara.