Tukang Ojek Pangkalan di Bali Rampas Hp WNA usai Mengantarnya ke Hotel

25 September 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tukang ojek pangkalan bernama Ahmad Qusyairi (25 tahun) ditangkap polisi Senin, (23/9). Lantaran Ahmad nekat merampas ponsel pelanggannya usai menghantarkan ke tempat tujuan.
ADVERTISEMENT
Pelanggannya itu turis asal Arab Saudi bernama Wesam Hadialharbi (25). Korban kehilangan ponsel seharga Rp 10 juta.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian ponsel korban dan rencana dijual, uang hasil penjualannya akan di pergunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (25/9).
Kasus ini bermula pada saat pelaku menawarkan jasa transportasi kepada korban di Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (15/9) pukul 23.00 WITA.
Korban menerima tawaran pelaku dan meminta diantar ke hotel tempatnya menginap di Jalan Raya Legian, Kuta. Pelaku langsung merampas ponsel korban begitu tiba di depan hotel.
"Pada waktu korban turun dari sepeda motor dan Iphone 13 Pro Max yang berada di tangan korban dirampas oleh pelaku kemudian dibawa kabur," katanya.
ADVERTISEMENT
Korban yang kaget akhirnya meminta pertolongan ke sekuriti hotel melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Merda Nadi, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang disimpannya di tas. Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kuta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun penjara.