Tukang Oplos BBM Subsidi di Bali Punya 14 Barcode

29 November 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi motor isi bbm. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi motor isi bbm. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tukang oplos BBM bersubsidi berinsial INM (58 tahun) di sebuah lahan kosong di Kabupaten Karangasem, Bali, Kamis pagi (21/11).
ADVERTISEMENT
Menariknya, polisi menemukan barang bukti berupa 14 buah barcode yang biasanya digunakan sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi dari tangan INM.
"Dari 14 barcode ini masih kami dalami terkait keterlibatan dari Pertamina atau SPBU namun ada di salah satu barcode sesuai dengan nomor mobilnya satu sehingga yang lainnya masih kita dalami," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Iqbal Sangaji, di Polda Bali, Jumat (29/11).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Iqbal Sangaji, Jumat (29/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kepada polisi, INM mengaku seluruh barcode itu adalah milik para nelayan di Kabupaten Karangasem. Tujuan dia memiliki banyak barcode demi memperoleh BBM subsidi di atas kuota yang ditetapkan pemerintah bagi penerima BBM Subsidi.
"Pengakuan yang bersangkutan barcode itu diperoleh dari nelayan-nelayan yang ada di Karangasem sehingga dengan barcode tersebut dia bisa mengambil dalam satu hari lebih dari 1 kali untuk BBM subsidi, sehingga kalau (misalnya kuota BBM Subsidi per barcode) 10 liter dia bisa mengambil bisa 50 liter karena dia memiliki barcode," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Polisi menunjukkan barang bukti tukang oplos BBM di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kasus ini bermula saat polisi memergoki INM sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah mobil Suzuki pikap nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan tambahan keran, ke jerigen dan sejumlah botol plastik.
BBM bersubsidi itu dia beli seharga Rp 10 ribu per liter dan dijual ke Rp 11.300 ribu per liter. BBM subsidi ini dijual kepada para nelayan di Kabupaten Karangasem. INM sudah melakoni pekerjaan ini kurang lebih selama lima bulan belakangan.
"Keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp 5 juta per bulan namun akibat dari kejahatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp 36 juta," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti mobil Suzuki, tiga buah jerigen masing-masing berisi BBM 30 liter, tiga buah galon warna bening masing-masing berisi 15 liter BBM dan 10 buah botol plastik masing-masing berisi 1,5 liter BBM.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, INM dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas, dengan ancaman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.