Tukang Parkir Liar di Tambora Perkosa Anak Tetangga Kos Sendiri

17 September 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Tambora tangkap pelaku pencabulan ke anak 13 tahun. Foto: Polsek Tambora
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Tambora tangkap pelaku pencabulan ke anak 13 tahun. Foto: Polsek Tambora
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap DJ alias Njo (55) tahun karena memperkosa anak tetangga kosnya di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang masih berusia 13 tahun. Dia melakukannya sudah beberapa kali.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap saat tetangga lainnya melihat pelaku sedang memperkosa korban, Jumat (15/9). Kejadian itu lalu dilaporkan ke orang tua korban.
"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara Pukul 13.00-14.00 WIB saat jam kerja karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9).
Korban sehari-hari berdua dengan adiknya. Ayah dan ibunya bekerja. Ayahnya bekerja sebagai sopir. Di tengah bekerja, pulang ke kosan untuk melihat keadaan anaknya lalu pergi bekerja lagi.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberi tahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Polsek Tambora tangkap pelaku pencabulan ke anak 13 tahun. Foto: Polsek Tambora
Saksi lalu menghubungi kedua orang tua korban. Setibanya di kosan, keduanya mengkonfirmasi itu ke anaknya dan dibenarkan. Orang tua lalu ke Polsek Tambora untuk melaporkan hal ini.
"Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban," ungkap Putra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar itu sudah menyetubuhi korban sejak Februari 2023. Dan peristiwa itu sudah berlangsung beberapa kali.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.