Tukang Pijat di Bantul Diciduk Polisi Curi Uang dan Perhiasan Rp 267 Juta

2 November 2022 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang tukang pijat berinisial DL perempuan 51 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap petugas Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul setelah kedapatan mencuri uang dan perhiasan dengan total senilai Rp 267 juta milik pelanggannya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan bahwa korban bernama Subariyah perempuan berusia 65 tahun. Dijelaskan, pelaku pada 17 Oktober datang ke tempat usaha korban di Wijilan, Kota Yogyakarta untuk menawarkan jasa pijat. Kebetulan, saat itu pula Subariyah merasakan sedang tidak enak badan.
"Saat itu korban menerima tawaran pelaku. Sorenya menelepon pelaku untuk memijatnya di rumah," kata Satrio kepada wartawan di Polsek Kasihan, Rabu (2/11).
Pelaku kemudian datang ke rumah korban di wilayah Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Ternyata kedatangan DL ini tak hanya untuk memijat korban tetapi juga mencari informasi kapan rumah korban dalam kondisi sepi.
DL ini mengorek informasi ke korban sembari memijat. Dari situ, dia mendapat informasi kapan korban berangkat kerja, hingga di mana korban menyimpan uang dan perhiasannya.
ADVERTISEMENT
"Korban tidak curiga sehingga menceritakan jam berapa rumahnya kosong," katanya.
Tak butuh waktu lama, pada 18 Oktober, pelaku lantas beraksi. Saat itu, korban dan suaminya sudah berangkat ke tempat usahanya pada pukul 04.30 WIB.
Pada pukul 09.00 WIB, suami korban sempat pulang ke rumah tapi dia tak menyadari peristiwa yang terjadi. Lalu pada pukul 15.00 WIB si suami pergi untuk menjemput kembali istrinya di Wijilan.
"Dan pulang kembali sekitar pukul 16.30 WIB dan saat korban memasuki rumah mendapati kamar korban sudah acak-acakan setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada," katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapatkan laporan lantas melakukan pengejaran. Pelaku ini kemudian berhasil diringkus pada 28 Oktober lalu di Sukabumi. Saat ditanya polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Beberapa perhiasan hasil curian pun telah sempat dijual.
ADVERTISEMENT
"Uang hasil curian dan penjualan beberapa perhiasan habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar utang online," bebernya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pun mencapai 7 tahun kurungan.