Tukang Pulsa Demo di Depan Kemkominfo, Tolak Pembatasan SIM Card

2 April 2018 13:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi bela pedagang pulsa seluruh Indonesia. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi bela pedagang pulsa seluruh Indonesia. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komunitas Niaga Cellular Indonesia (KNCI) akan menggelar aksi damai di depan gerbang Istana Merdeka pada Senin (2/4) pukul 13.00 WIB. Mereka terlebih dahulu melakukan aksi damai ke gedung Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sebelum ke Istana Merdeka.
ADVERTISEMENT
Aksi damai ini bertajuk "Aksi Nasional Pedagang Seluler Menolak Aturan 1 NIK 3 Simcard'. Mereka menuntut pemerintah agar merevisi aturan pembatasan registrasi satu Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga untuk tiga SIM card.
Pantauan kumparan (kumparan.com), sejumlah peserta aksi terlihat membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk pemerintah. Sementara itu, beberapa dari mereka juga terlihat menaiki sebuah mobil pikap untuk menyampaikan orasinya.
Aksi bela pedagang pulsa seluruh Indonesia. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi bela pedagang pulsa seluruh Indonesia. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
Anggota Majelis Dzikir Seluler, asosiasi yang dinaungi KNCI, mengatakan bahwa peraturan menteri soal registrasi satu NIK untuk tiga SIM card dinilai merugikan outlet penjual SIM card, dealer, operator, dan juga konsumen.
"Kami mendukung aturan SIM card harus diregistrasi, namun seharusnya bebas mau menggunakan beberapa nomor untuk 1 NIK dan KK. Kalau dibatasi kan omzet penjualan SIM card menurun dong, karena akan banyak nomor yang diblokir," kata Basit, di lokasi, Senin (2/4).
ADVERTISEMENT
Aksi bela pedagang pulsa seluruh Indonesia. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi bela pedagang pulsa seluruh Indonesia. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
Kemkominfo menetapkan aturan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat resmi.
Aturan ini ditetapkan untuk meminimalisir beragam jenis penipuan yang kerap dilakukan melalui nomor telepon.