Tukang Rongsok di Jakbar Culik dan Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Ditangkap Polisi

9 Oktober 2024 1:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencabulan di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencabulan di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang tukang rongsok berinisial SPS ditangkap Polres Jakarta Barat di Tambora. Pria berusia 22 tahun itu ditangkap atas kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak usia 6 tahun yang masih duduk di bangku SD.
ADVERTISEMENT
"Tersangka atas nama SPS alias Dewa umur 22 tahun alamat Tulungagung, Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (8/10).
Syahduddi menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui datting apps. Mereka lalu saling tukar nomor WhatsApp. Sejak saat itu keduanya intens berkomunikasi.
Kemudian pada 16 September 2024, keduanya janjian untuk bertemu di Kalideres, Jakarta Barat.
"Setelah bertukar nomor handphone pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres," beber Kapolres.
Korban Dibawa ke Tempat Rongsokan di Tambora
Usai bertemu, pelaku membawa korban ke tempat kerjanya di wilayah Tambora. Di sana, korban pun disetubuhi oleh pelaku hingga 6 kali. Dia juga disekap selama seminggu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku membawa lari korban anak dari mulai tanggal 16 September itu kurang lebih selama satu Minggu," ujar dia.
Orang tua korban lalu membuat laporan ke polisi. Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap. Dari hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.
"Persetubuhan terjadi karena adanya unsur suka sama suka," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.