Tukang Siomay Tersangka Pencabulan Bocah di Jaksel Masuk DPO Polisi

16 Maret 2022 17:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 30 Maret 2022 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Husni alias Kusni alias Tebet (38), seorang tukang siomay, tersangka pencabulan anak berusia 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penerbitan DPO itu dilakukan pihaknya sebab pelaku tak kunjung ditemukan setelah disatroni ke kediaman keluarganya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dicari di rumah keluarganya tapi belum didapatkan sehingga penyidik sudah menerbitkan DPO," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Lebih lanjut, Budhi berharap agar pelaku bisa segera dilakukan penangkapan. Ia juga meminta bantuan kepada jajaran anggota Polri untuk menangkapnya.
"Dan meminta bantuan jajaran kesatuan Polri untuk penangkapan yang bersangkutan," tutupnya.
DPO tersangka kasus pencabulan anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun dicabuli oleh seorang tukang siomay berinisial K di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nunu mengatakan tersangka sudah melancarkan aksi bejatnya tersebut selama kurang lebih 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku, untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat, namun dia mengatakan sering," kata Nunu saat dihubungi, Kamis (3/2).
Setiap melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengimingi korban dengan sejumlah uang. Hal tersebut dilakukannya agar korban mau dicabuli.
"Setiap pelaku melakukan perbuatannya korban dikasih uang sekitar Rp 5 ribu," tambah Nunu.