Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tulisan Tangan Tom Lembong: Saya Berupaya Kooperatif Membantu Ungkap Kebenaran
9 November 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan RI 2015-2016, melalui pengacaranya memberikan pernyataan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu salah satunya menyebut soal Tom akan bersikap kooperatif terkait kasusnya. Tom mengaku akan kooperatif dalam rangka membantu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Tom sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
"Teman-teman, Ibu-Bapak yang saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya. Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya," kata Tom, dikutip pada Sabtu (9/11).
Berikut pernyataan lengkap Tom Lembong:
Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya… Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan… Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik…
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Tom Lembong dijerat bersama tersangka lainnya, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016.
Diduga, kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akan Gugat Praperadilan
Tom akan melawan status tersangka tersebut melalui praperadilan.
"Semua persiapan sudah selesai," ujar Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Ari belum mengungkapkan kapan gugatan tersebut akan didaftarkan ke pengadilan.
"Segera mungkin. Nanti dikabari," ujarnya.