Tumpukan Uang Rp 204 M Sitaan Kasus Pembobolan Rekening Dormant di Bank BUMN
·waktu baca 1 menit

Tumpukan uang senilai Rp 204 miliar ditampilkan di Bareskrim Polri pada Kamis (25/9). Uang miliaran itu merupakan barang bukti yang disita oleh polisi terkait kasus pembobolan rekening dormant di cabang bank pelat merah di Jawa Barat.
"Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago di Aula Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Di lokasi yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Para pelaku merupakan jaringan pembobol rekening dormant.
"Sindikat pembobolan bank," ucap dia.
Dari sembilan pelaku yang telah ditetapkan, sambung Helfi, ada dua pelaku yakni C alias Ken dan Dwi Hartono yang terlibat dalam kasus pembunuhan kacab bank, Muhammad Ilham Pradipta.
"Menetapkan sembilan orang tersangka," kata dia.
