Tumpukan Uang Rp 36 M di Kejati Aceh dari Proyek Keramba di Sabang

18 Juli 2019 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Tumpukan duit yang dibungkus plastik dijejerkan di aula Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh di Banda Aceh. Tumpukan uang itu lembaran pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 bal dan Rp 100 ribu sebanyak 29 bal. Serta pecahan campuran nominal sebesar Rp 10.875.000. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 36 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan duit itu merupakan hasil pengembalian dari perusahaan rekanan proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Sabang. Perusahaan rekanan yang dimaksud adalah PT Perikanan Nusantara (Persero) atau dikenal Perinus.
"Pengembalian uang itu merupakan inisiatif iktikad baik dari rekanan dan juga upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara dalam pengadaan KJA,” kata Munawal, Kamis (18/7).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Proyek pembuatan KJA tersebut dikerjakan tahun 2017 oleh PT Perinus. Dalam proses pengerjaannya, Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budi daya.
Pekerjaan itu pagu anggarannya senilai Rp 50 miliar. PT Perinus mendapat nilai kontrak sebesar Rp 45,58 miliar.
ADVERTISEMENT
Munawal mengatakan, dalam proses proyek itu, institusinya mencium adanya indikasi melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai. Menurut Munawal, PT Perinus sebagai pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
"Lemahnya pengawasan dari seksi pengawasan dan pengendalian pada PT Perinus, sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 93 Ayat 1 dan Ayat 2," kata Munawal.
Munawal mengatakan institusinya juga menemukan adanya indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan kontrak. PT Perinus kemudian mengembalikan duit proyek itu ke Kejati Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Lebih lanjut Munawal mengatakan setelah uang itu diserahkan ke Kejati Aceh, proses penyelidikan dugaan korupsi pada proye itu tetap dilanjutkan. Saat ini, kata Munawal, institusinya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"19 orang telah diperiksa termasuk Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjoko dan Dirut PT Perinus M. Yana Aditya," ujar Munawal. "Saat ini belum ada tersangka".
Dalam hal ini, Kejati Aceh juga telah menyita barang bukti lainnya berupa satu unit tongkang, 8 unit keramba jaring apung serta sejumlah peralatan kamera/CCTV di tiga titik di Kota Sabang.