Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 2,2 Triliun

17 Mei 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso (kiri) dan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) pada acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso (kiri) dan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) pada acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp 2,2 triliun. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun mengadakan 4 program relaksasi agar pemilik kendaraan bermotor membayar tunggakan pajaknya itu.
ADVERTISEMENT
"Tunggakan atau istilahnya piutang kita itu Rp 2,2 triliun. Kemudian target-target kita tahun ini untuk kendaraan bermotor itu Rp 6,5 triliun, bea balik nama kendaraan Rp 3,2 triliun. Dan saat ini [total realisasi] baru Rp 1,16 triliun," ujar Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso pada acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5).
Adapun empat program keringanan itu, yakni, pertama, membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Program kedua yakni pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
"Dua program itu dimulai pada 20 Mei sampai 19 Desember. Program ini juga untuk meningkatkan PAD pendapatan asli di Jateng. Termasuk untuk melakukan validasi data (kendaraan yang mati pajak)" jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
Kemudian program relaksasi ketiga yakni, pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun jalan. Terakhir, pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
"Progam ketiga dilakukan pada 20 Mei sampai 19 Desember. Kemudian program terkahir dimulai pada 20 Mei sampai 20 Agustus. Untuk yang nunggak maksimal lima tahun ya. Dan seluruh program itu nanti bisa dinikmati masyarakat," imbuh Nadi.
Selain itu, masyarakat yang taat pajak juga akan diberikan keringanan berupa diskon sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat diskon 5 persen.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menegaskan, dirinya telah memerintahkan anggotanya di satuan Samsat untuk mensosialisasikan 4 program tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan sosialisasikan setelah dari sini, karena pembebasan BPNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan. Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua [kendaraan] kita tidak kenakan [biaya]. Ketiga, ada intensif bagi yang rajin bayar pajak, terakhir ada dispensasi tunggakan," kata Sonny.