Tunjuk Chandra Hamzah, Helmy Yahya Ambil Jalur Hukum Lawan Dewas TVRI

17 Januari 2020 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helmy Yahya saat Konferensi Pers Pemberhentianya Sebagai Dirut TVRI, Jumat (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Helmy Yahya saat Konferensi Pers Pemberhentianya Sebagai Dirut TVRI, Jumat (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022. Pemberhentian itu tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait pemberhentian itu.
"Respons Pak Helmy Yahya, beliau telah menunjuk kami untuk segera melakukan persiapan. Disuruh mempelajari untuk segera memberikan saran kepada Pak Helmi langkah-langkah hukum apa yang paling pas yang bisa dilakukan. Menanggapi surat (pemberhentian)," kata Chandra dalam konferensi pers di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).
Helmy Yahya ditemani Apni Jaya Putra (Direktur Program dan Berita), Isnan Rahmanto (Direktur Keuangan), Supriyono (Direktur Teknik), Tumpak Pasaribu (Direktur Umum), dan Rini Padmirehatta (Direktur Pengembangan dan Usaha).
Chandra menyebut penyusunan ini tidak akan berlangsung lama dan akan segera diproses oleh pihaknya.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan segera kita persiapkan," sebutnya.
Chandra Hamzah usai bertemu Erick Thohir di kementerian BUMN. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurutnya, polemik antara Dewas dan Helmy Yahya seharusnya tak perlu sampai berujung pemecatan. Chandra menyebut seharusnya ada proses hearing dari hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus dilakukan urusan pecat-memecat, tetapi sayangnya hal itu tidak terjadi, tidak terwujud. Keluar surat ini tanpa ada pembicaraan, tanpa ada apa-apa. Memang aturannya tidak ada ya, tapi ya harusnya praktiknya ada hearing segala macam," tuturnya.
Maka dari itu, ia menyebut akan mempersiapkan dan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat.
"Terhadap ini harus kita lakukan, harus segera memberikan tanggapan dan langkah hukum apa yang kami lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutup dia.
Helmy Yahya saat Konferensi Pers Pemberhentianya Sebagai Dirut TVRI, Jumat (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Surat pemberhentian Helmy diteken Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin pada Kamis (16/1). Ada lima pertimbangan lain dari Dewas TVRI yang melatarbelakangi keputusan memberhentikan Helmy Yahya.
Salah satunya disinyalir karena Helmy Yahya tidak memberikan penjelasan terkait pembelian program siaran berbiaya besar. Salah satu yang disebutkan dalam surat adalah program Liga Inggris.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dewas TVRI menyatakan ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan yang sudah direncanakan sebelumnya. Hal tersebut berimbas pada honor karyawan tidak terbayar tepat waktu hingga produksi siaran tidak mencapai target karena tak ada anggaran.