Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan dengan terdakwa Haris Simamora, pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan di Pondok Gede, Bekasi, ditunda. Hal tersebut dikarenakan JPU belum siap memberikan berkas tuntutan untuk dibacakan di persidangan hari ini.
ADVERTISEMENT
“Yang Mulia majelis hakim, tuntutan belum siap,” kata JPU saat persidangan di PN Bekasi, Senin (13/5).
Dengan begitu, ketua majelis hakim Musa Arief Aini menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada 20 Mei 2019.
“Sidang kalau begitu ditunda sampai tanggal 20 Mei, minggu depan,” kata Musa sambil mengakhiri persidangan.
Kuasa hukum Haris Simamora, Alan Simamora, menyatakan ketidaksiapan tuntutan oleh JPU merupakan hal yang biasa. Ia bahkan tidak mempermasalahkan hal tersebut karena semuanya sudah jelas.
“Semuanya kan sudah jelas, dan ini hal yang biasa jika tuntutan ditunda. Yang penting itu kan kepastian hukumnya,” kata Alan.
Haris membunuh Daperum Nainggolan bersama istrinya Maya Ambarita dan kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7). Perbuatan sadis dilangsungkan kediaman Daperum di Jalan Bojong Nangka, Pondok Gede, Bekasi, 13 November 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Haris dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.