Tuntutan Budi Hermanto, Terdakwa Skema Ponzi Emas Ditunda 6 Kali

23 Mei 2022 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) 6 kali menunda sidang tuntutan terhadap Budi Hermanto, terdakwa kasus skema ponzi emas senilai Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Rasamala Aritonang, kuasa hukum dari korban terkait kasus ini mengatakan pada persidangan sebelumnya, khususnya di tanggal 18 Mei 2022, JPU beralasan perlu dilakukan perbaikan dalam tuntutan.
"Karena ada kerugian korban yang belum masuk dalam berkas tuntutan," ujar Rasamala dalam keterangannya, Senin (23/5).
Dengan demikian, sidang tuntutan ditunda dan sedianya digelar hari ini.
Lebih lanjut, Rasamala berharap sidang tuntutan yang berlangsung hari ini tidak ditunda lagi. Karena menurutnya penundaan yang berlarut-larut membuat ketidakpastian terhadap korban skema ponzi emas Budi Hermanto.
“Kami dari Visi Law Office sebagai kuasa hukum korban berharap agenda tuntutan kali ini tidak ditunda lagi. Penundaan berlarut-larut kami pandang dapat memberikan ketidakpastian hukum bagi berbagai pihak, termasuk korban tentunya”, ujar Rasamala Aritonang.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Visi Law Office mengapresiasi sikap majelis hakim yang telah memberikan ruang yang cukup luas bagi korban untuk menuntut haknya menggunakan Pasal 98 KUHAP tentang mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian.
Rasamala berharap nantinya putusan di kasus ini bisa menjadi preseden yang kuat untuk membangun penegakan hukum yang berperspektif korban.
“Agar kerugian korban bisa dipulihkan dan korban tidak justru dirugikan berkali-kali karena pengaturan atau penegakan hukum yang tidak berpihak pada para korban kejahatan ini”, kata Rasamala.