Tuntutan Penjara Seumur Hidup bagi Yosep, Terdakwa Pembunuh Ibu-Anak di Subang

5 Juli 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yosep Hidayah di mobil tahanan, Selasa (6/2/2024). Dok: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Yosep Hidayah di mobil tahanan, Selasa (6/2/2024). Dok: kumparan.
ADVERTISEMENT
Sidang ke-22 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sidang yang dimulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB diawali dengan pembacaan kronologi peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut oleh JPU.
Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Yosep Hidayah, yakni pidana penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa anak dan istrinya, JPU melalui proses pembuktian meyakini bahwa yang terbukti adalah kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum adalah: perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU, saat membacakan tuntutan.
Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Yosep Hidayah, sehingga JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap anak dan istrinya, Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.
Amalia Mustika Ratu (23), yang dibunuh oleh terdakwa Yosep Hidayah, ayahnya. Foto: Dok. Istimewa
Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan ini adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan kepada anak dan istrinya. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya," tuturnya.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa lainnya adalah terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Yosep: Tunggu Pleidoi Saya

Yosep Hidayah dalam sidang tuntutan di PN Subang, Kamis (4/7/2024). Dok: kumparan.
Sementara itu, Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan jaksa tersebut.
"Biasa saja, saya tidak panik. Kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat. Padahal fakta persidangan menunjukkan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.
"Kita tunggu minggu depan pleidoi dari saya," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan berbeda dengan BAP. Jadi, tuntutan ini hanya berdasarkan BAP dan tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.
"Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (11/7/2024), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa (pleidoi).