Turis Amerika di Bali: Pakai Narkoba, Halu & Ngamuk di Klinik, lalu Dideportasi

14 April 2025 16:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers deportasi turis Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk di klinik di Bali. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers deportasi turis Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk di klinik di Bali. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Video turis Amerika Serikat (AS) berinisial MM (27 tahun) mengamuk di Nusa Medika Klinik, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial, Sabtu (12/4).
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, MM mengamuk dengan membanting lemari, peralatan kesehatan, dan membuat pasien serta karyawan histeris ketakutan.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul Hasel, mengatakan MM dilarikan temannya menggunakan taksi online, dari sebuah kafe di Desa Jimbaran, Kabupaten Badung, sekitar pukul 05.00 WITA.
MM pingsan setelah mabuk bersama sejumlah temannya. Menurut pengakuan MM, ada seseorang tak dikenal memasukkan sesuatu ke dalam minumannya.
MM yang sudah dipengaruhi alkohol tidak mengetahui jenis bahan yang dimasukkan ke dalam minumannya itu. MM langsung semaput begitu menenggak habis minuman itu.
"Menurut dia ada yang masukin (sesuatu) bahan apa lah ke minumannya sehingga habis party, mabuk, skip (pingsan). Jadi sama temannya dibawa ke klinik," katanya di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT

Halusinasi

Jumpa pers deportasi turis Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk di klinik di Bali. Foto: kumparan
MM mengaku mengamuk karena kaget dan takut saat terbangun di tempat tak dikenal. MM bahkan berhalusinasi sedang berada di suatu alam yang menakutkan. MM mengamuk sekitar 30 menit dan ditenangkan temannya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan tes urine terhadap MM. Hasilnya, positif mengandung narkotika jenis THC (ganja) dan kokain. MM mengaku mengkonsumsi barang haram itu lima hari sebelumnya di Bali.
Polisi selanjutnya menggeledah vila tempat MM menginap. Polisi tidak menemukan ada barang bukti narkotika.
"Yang bersangkutan memang positif mengkonsumsi narkotika. Habis tes kita geledah tempat tinggalnya kita tidak temukan barang bukti sama sekali," katanya.
Di sisi lain, MM meminta maaf dan bersepakat damai dengan pihak klinik. MM membayar Rp 35 juta sebagai uang pengganti kerugian ke pihak rumah sakit. Pihak aparat keamanan dan Pemprov Bali memutuskan mendeportasi MM, sore ini.
ADVERTISEMENT
"Mengapa tidak diproses dipidana terkait narkobanya karena ini kita tidak ada barang bukti, dia hanya sebagai pemakai, jadi kita hanya melakukan tes urine sehingga kita berkoordinasi dengan imigrasi mendapatkan tindakan upaya hukum lain," katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan MM tercatat masuk ke Pulau Dewata pada 2 April 2025, menggunakan Visa On Arrival (Voa) dan berlaku sampai 1 Mei 2025.
Koster mencatat ada 128 turis asing yang dideportasi sepanjang tahun 2025 ini. Turis terbanyak berasal dari Rusia sebanyak 32 orang, Amerika Serikat 10 orang, Ukraina sebanyak 8 orang, Australia 6 orang, India 6 orang.
"Deportasi ini diharapkan menjadi pelajaran sekaligus memberi peringatan kepada semua wisatawan asing yang berkunjung ke Bali agar patuh pada hukum dan menghormati kearifan lokal Bali," kata Koster.
ADVERTISEMENT