Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Turis Australia yang Telanjang dan Pukul Warga Aceh Dibebaskan
7 Juni 2023 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kasus turis dari Australia, Bodhi Mani Risby-Jones (23), yang mabuk lalu telanjang dan memukul warga Simeulue, Aceh, berakhir damai. Dia dibebaskan dari tuntutan setelah melewati mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
ADVERTISEMENT
"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif, maka tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda, Selasa (6/6) seperti dikutip dari Antara.
Tak lama kemudian, Bodhi dikeluarkan dari rumah tahanan. Bodhi yang memangkas rambut gondrongnya menjadi cepak, mengacungkan dua jempolnya saat keluar dari sel. Bodhi yang berwisata ke Simeulue untuk berselancar itu juga banyak tersenyum.
Kasus Bodhi mendapat sorotan di Australia. Media-media Negeri Kangguru tak henti mewartakan kasus Bodhi. Dalam sebuah wawancara, Bodhi menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi di luar sifat alaminya yang ramah.
Keluarganya di Australia juga membuat pernyataan permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
Kekerasan itu terjadi tak lama setelah dia menenggak segelas miras—minuman terlarang di Aceh yang menerapkan syariah Islam.
Suheri mengatakan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyetujuinya.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice atau keadilan restoratif karena para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai," katanya.
Suheri mengatakan korban kasus penganiayaan oleh tersangka Bodhi Mani Risby-Jones adalah Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Penganiayaan dilakukan Bodhi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, Bodhi di bawah pengaruh minuman keras. Kemudian, hanya memakai pakaian dalam dia mendatangi warung kopi.
Pelaku merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter dan tulang kakinya retak. Korban terpaksa menerima 50 jahitan medis.
ADVERTISEMENT
Bodhi disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. Tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5).
Namun, kini dia telah dibebaskan dari sel setelah berdamai dengan keluarga korban dan membayar ganti rugi/kompensasi Rp 250 juta sesuai kesepakatan.
Dalam prosesi perdamaian sebelum pelepasan dari sel, Bodhi menyalami istri korban yang menggendong anaknya yang masih bayi.