Turis Jerman yang Naik Gunung Agung Tanpa Pemandu, Diusir dari Bali

23 Januari 2025 10:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pura Besakih dengan pemandangan indahnya Gunung Agung. Foto: Yolya Ilyasova/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pura Besakih dengan pemandangan indahnya Gunung Agung. Foto: Yolya Ilyasova/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Turis Jerman berinsial KES (36 tahun) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (22/1) pukul 14.55 WITA. Hal ini karena dia nekat mau naik Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali, walau dilarang tanpa pemandu.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, kami melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Kamis (23/1).
KES terbang menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK377 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur, dengan tujuan Phuket, Thailand.
KES dinilai melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal.
Kemudian, Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi mengamankan KES di pos pendakian Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (17/1). Dia diduga hendak mendaki tanpa didampingi pemandu.
ADVERTISEMENT
KES awalnya terlihat memarkirkan kendaraan sepeda motornya di Pura Pasar Agung. Dia membantah ingin mendaki Gunung Agung saat ditanya petugas.
Petugas menjelaskan pendaki harus didampingi pemandu bila hendak naik Gunung Agung demi keselamatan turis. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Aturan tersebut sudah dipasang dalam baliho di kawasan parkir VIP Pura Pasar Agung. Petugas lalu melaporkan KES ke Imigrasi untuk dimintai keterangan.