Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Turut Rugikan Negara Rp 105 M, Pengusaha di Bengkalis Dituntut 10 Tahun Penjara
29 Juni 2020 20:17 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, dituntut 10 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Makmur terbukti korupsi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis .
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Makmur alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Senin (29/6).
Makmur dinilai korupsi terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015. Ia mengakali lelang tersebut agar PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) menang proyek. Nilai pekerjaannya ialah sebesar Rp 495.319.678.000. Perusahaan itu milik Hobby Siregar yang dipinjam benderanya oleh Makmur.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, uang muka yang diterima kemudian dipakai Makmur untuk membiayai proyeknya yang lain. Sebagian di antaranya pun diduga dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Total uang proyek yang diterima PT MRC ialah sebesar Rp 352.360.510.000. Namun yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek hanyalah sebesar Rp 204.605.912.302,10.
Terdapat selisih sebesar Rp 105.881.991.970,63 dari yang diterima dan digunakan. Selisih itu dihitung sebagai kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk Makmur, dia diyakini menerima keuntungan Rp 60,5 miliar. Jaksa meyakini sebagian uang itu digunakan membeli apartemen di Singapura.
Atas hal tersebut, jaksa pun menuntut Makmur membayar uang pengganti sebanyak yang diterimanya itu.
"Menghukum Terdakwa Makmur alias Aan dengan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 60.500.000.000, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona