Tutupi Aib Hamil di Luar Nikah, Agus Bawa Kekasih ke Jakarta lalu Membunuhnya

23 April 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosok pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gadung saat dibawa ke Polsek Kelapa Gading, Senin (22/4/2024) Foto: Humas Polsek Kelapa Gading
zoom-in-whitePerbesar
Sosok pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gadung saat dibawa ke Polsek Kelapa Gading, Senin (22/4/2024) Foto: Humas Polsek Kelapa Gading
ADVERTISEMENT
Ristia Ningsih (32), wanita hamil asal Lampung ditemukan tewas di Kedai Anak Mami, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4). Ristia tewas saat dia dan Agus sedang menggugurkan kandungan buah cinta mereka.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, menyebut Agus dan Ristia Ningsih memang sengaja berangkat dari Lampung ke Jakarta untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh Ristia. Mereka datang ke Jakarta untuk menutupi aib.
"Kalau niatnya itu pertama mencari kerja, tapi setelah keterangan sedikit dari tersangka itu katanya dia malu sama keluarganya, makanya dibawa ke Jakarta supaya keluarganya nggak tahu," kata Hady dalam pers rilis di lokasi kejadian di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (23/4).
Hady belum dapat memastikan anak yang dikandung oleh Ristia merupakan anak dari Agus ataukah bukan. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium.
"Belum bisa kita pastikan juga karena sampai ini kita masih menunggu hasil lab," ucap Hady.
ADVERTISEMENT
Saat sampai di Jakarta, Agus bekerja sebagai pelayan di Kedai Anak Mami. Sedangkan Ristia yang mengaku istri Agus, padahal keduanya belum menikah, akhirnya diizinkan tinggal di kedai itu.
Saat kejadian penemuan mayat Ristia itu, mereka baru 2 hari datang ke Jakarta dari Lampung. Keduanya sengaja ke Jakarta untuk menutupi aib karena malu hamil di luar nikah dan ingin menggugurkan kandungan.
"Kita nggak tau dia menggugurkan sendiri, beli obat sendiri atau dia datang ke tempat dukun anak misalnya, kita nggak tahu, belum tahu," ujar Hady.
Agus disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 359, Pasal 365 atau 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT