Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tutut hingga Bambang Tri Masih Jadi Manajemen Yayasan yang Kuasai TMII 44 Tahun
7 April 2021 14:43 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara resmi telah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Yayasan ini dibentuk oleh Tien Soeharto pada 1968.
ADVERTISEMENT
Yayasan Harapan Kita selama bertahun-tahun memang lekat dengan keluarga Cendana. Lalu, siapa saja keluarga Soeharto yang masih menjadi manajemen Yayasan Harapan Kita?
Dilihat dari situs tamanmini.com, masih ada anak-anak Soeharto yang menempati posisi di manajemen. Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo menjadi Pembina yayasan. Kemudian, Siti Hardiyanti Indra Rukmana alias Tutut menjadi ketum Yayasan Harapan Kita.
Anak Soeharto yang lain, Sigit Harjojudanto juga menjadi ketua yayasan ini. Sementara itu, suami Tutut, Indra Rukmana menjabat sebagai Ketua Pengawasan Yayasan Harapan Kita.
Berikut susunan manajemen Yayasan Harapan Kita dan TMII:
Yayasan Harapan Kita
Pembina
Soehardjo
Bambang Trihatmodjo
Dr. Rusmono
Ketua Umum
Hj. Siti Hardiyanti Indra Rukmana
Ketua
Sigit Harjojudanto
Sekretaris
Tubagus Sulaeman
Wakil Bendahara
ADVERTISEMENT
Sri Moempoeni
Ketua Pengawas
Indra Rukmana
Issantoso
Dewan Komisaris TMII
Ketua
Prof. Dr. Bambang Wirabarta
Anggota
Drs. Rizal Basri
Bambang Parikesit, SH.MM
Dr. Prasetyono, MA
Maliki Mift, SIP.MH
Sekretaris
Ir. Suherman
Manajemen TMII
Direktur Utama
Drs. Tanribali Lamo, SH.
Direktur Umum
Drs. Taufik Sukasah, M.SI.
Direktur Operasional & Pengembangan
Drs. Maulana Cholid
Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Budaya
Putu Supadma Rudana, MBA.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan bahwa selama ini tidak ada setoran ke kas negara dari TMII.
"Selama ini tidak ada ke negara," kata Setya, Rabu (7/4).
Alasan TMII tidak menyetor karena pendapatan minus. "Katanya minus, disubsidi oleh YHK, bisa dikonfirmasi ke Badan Pengelola," ujarnya.