Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Twitter dan Facebook memblokir sejumlah akun dan grup yang dinilai memicu perselisihan politik di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Laporan dari AFP, Selasa (20/8), Twitter telah menghapus sebanyak 936 akun. Sementara Facebook menghapus 7 halaman, 3 grup, serta 5 akun.
Twitter dan Facebook mengatakan akun-akun itu berasal dari China dan merupakan bagian dari upaya untuk merusak legitimasi serta posisi politik gerakan protes di Hong Kong.
"Kami mengungkapkan operasi penyebaran informasi yang didukung negara secara signifikan yang difokuskan pada situasi di Hong Kong, khususnya gerakan protes dan seruan mereka untuk perubahan politik," kata Twitter.
Kepala Kebijakan Cybersecurity Facebook, Nathaniel Glechier, akun-akun yang diblokir tersebut kerap menyebarkan berita-berita hoaks tentang demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong.
"Mereka sering posting tentang berita politik lokal dan isu-isu termasuk topik-topik seperti protes yang sedang berlangsung di Hong Kong," kata Nathaniel, dilansir BBC, Selasa (20/8).
Setelah ditelusuri, akun-akun ini berupaya menyembunyikan identitas mereka dengan menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN) untuk memberikan mereka lokasi palsu. .
ADVERTISEMENT
"Meskipun orang-orang di balik kegiatan ini berusaha menyembunyikan identitas mereka, penyelidikan kami menemukan hubungan individu yang terkait dengan pemerintah China," kata Nathaniel.
"Kami memiliki bukti yang dapat diandalkan untuk mendukung bahwa ini adalah operasi yang didukung negara terkoordinasi," ujar Nathaniel.
Dia menambahkan Facebook dan Twitter akan terus waspada akan berita-berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
"Kami akan terus waspada, belajar dari jaringan ini dan secara proaktif menegakkan kebijakan kami untuk melayani percakapan publik," kata Nathaniel.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini