Twitwar Fadli Zon Vs Mahfud soal RUU HIP Tak Muat Tap MPRS soal PKI

RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dikaji DPR memicu pro kontra lantaran tak menjadikan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai landasan konsideran.
Belakangan, RUU inisiatif DPR itu memicu perang twit (twitwar) antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga anggota DPR, Fadli Zon.
Hal itu dimulai saat Mahfud membuat kicauan menjelaskan bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," ucap Mahfud dikutip Senin (1/6).
Twit itu menuai reaksi Fadli Zon dengan menyebut RUU HIP sama sekali enggak penting.
Mahfud lalu menyebut ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan tidak menuangkannya sebagai konsideran RUU HIP.
"Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bias mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," ucap Mahfud.
Fadli membalas bahwa yang membuat resah karena ada pihak menolak keras TAP MPRS dijadikan konsideran RUU HIP. RUU Haluan Ideologi Pancasila bisa diterima, tapi harus tanpa komunis.
"Jangan jadi Nasakom (Nasionalis Agama Komunis) baru. Dulu Nasakom yang membuat bangsa ini pecah belah," cuit Fadli.
Mahfud merespons, RUU HIP justru diusulkan DPR termasuk fraksi asal Fadli Zon, Gerindra.
Fadli membalas lagi, RUU itu usul DPR sebagai lembaga bukan perorangan anggota DPR.
Sebelumnya, RUU HIP memicu pro kontra di DPR karena tak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai landasan konsideran.
Fraksi PAN, PPP, PKS, dan NasDem menolak pembahasan jika tak ada konsideran itu. Namun PDIP berkukuh tidak dibutuhkan konsideran tadi.
"Kami termasuk yang menyatakan tidak perlu. Pancasila 1 Juni, Pancasila 22 Juni (Piagam Jakarta), dan Pancasila 18 Agustus, merupakan satu proses berlanjut, satu tarikan napas kebangsaan. Jadi jangan dihadap-hadapkan," kata Anggota Baleg F-PDIP Hendrawan Supratikno, saat dimintai tanggapan, Selasa (5/5).
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
