TWK Terus Tuai Polemik: Firli Ditantang Debat hingga Dukungan 600 Pegawai KPK
·waktu baca 9 menit

Pemberantasan korupsi makin suram setelah 75 pegawai KPK didepak melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 24 di antaranya lalu dianggap masih bisa dibina, namun sisanya bakal dipecat per tanggal 1 November.
Salah satu yang didepak adalah Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Padahal, dia ada pemateri isu kebangsaan di berbagai lembaga negara sejak lama.
Giri lalu merespons tantangan debat yang dilayangkan eks juru bicara KPK, Febri Diansyah di Twitter, dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait Tes Wawasan Kebangsaan.
Dengan mantap, Giri pun menjawab siap berdebat dengan Komjen Firli. Syaratnya, yang kalah debat mundur dari jabatan di KPK.
"Dengan senang hati. Syaratnya kalau kalah, Mundur dan meletakkan jabatan. Bisa gitu gak?," ucap Giri dikutip dari Twitternya, Minggu (30/5).
600 Pegawai KPK Lulus TWK Dukung Novel Dkk
Dukungan dari pegawai KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai tidak lulus terus bertambah. Per pagi ini, Minggu (30/5) pukul 08.30 WIB, sudah ada 600 pegawai yang memberikan dukungan kepada Novel Baswedan dkk itu.
"Pagi ini 600 orang (dukungan)," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Angka ini bertambah dari jumlah dukungan pada Sabtu (29/5) malam sebanyak 570 pegawai. Diprediksi jumlah dukungannya akan terus bertambah. Diketahui total pegawai KPK yang lulus TWK mencapai 1.271 orang.
Ratusan pegawai ini meminta pelantikan sebagai ASN ditunda hingga masalah terkait tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam TWK selesai sehingga bisa dilantik bersama-sama.
Menanggapi adanya dukungan yang dilakukan oleh hampir setengah dari jumlah pegawai yang lulus TWK, Presiden Jokowi diminta untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
"Kalau sudah lebih 500 presiden yang harus bertindak. Ada hal ihwal genting memaksa yang membuat presiden berdasarkan UUD 1945 berhak mengeluarkan Perppu. Pada titik tertentu dia juga dapat mencopot seluruh pimpinan KPK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, saat dihubungi terpisah.
Dukung Novel Dkk, 570 Pegawai KPK Lulus TWK Minta Pelantikan ASN Ditunda
Ratusan pegawai KPK menyatakan dukungannya kepada 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN. Ratusan pegawai itu telah lulus TWK. Mereka meminta pelantikannya ditunda.
Adanya dukungan tersebut dibenarkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Ia juga termasuk dalam daftar 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
"Benar (ada 570 pegawai mendukung)," kata Giri saat dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Giri mengatakan jumlah dukungan tersebut merupakan update per Sabtu (29/5) malam.
Sementara, sumber kumparan di internal KPK mengatakan, mereka yang memberikan dukungan dari semua lini di KPK.
"Dari semua kedeputian dan sekjen, mereka merupakan pegawai tetap KPK," ucap dia, terpisah.
Sumber ini mengatakan, dukungan tersebut masih terus bertambah. Dukungan disampaikan beserta dengan pernyataan dan tanda tangan dari pegawai.
"Dikumpulkan melalui yang dituakan di direktorat atau kedeputiannya. Ada tanda tangan, ada email, ada WA," kata sumber itu.
Feri Amsari ke Kepala BKN soal TWK KPK: UU ASN Tak Atur Alih Status Pegawai
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, bicara soal alih status pegawai KPK menjadi ASN yang terganjal oleh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut. 51 di antaranya akan dipecat per 1 November 2021, sementara 24 lainnya akan dibina.
Keputusan nasib 75 pegawai itu diambil usai KPK bersama dengan BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, LAN, dan KASN, melakukan rapat koordinasi. Dalam konferensi pers, Kepala BKN Bima Haria mengatakan proses alih status tidak hanya tunggal berdasarkan UU KPK dan PP 41 Tahun 2020 saja, tetapi juga merujuk UU ASN.
Berikut penggalan pernyataan Bima Haria soal itu: "Yang digunakan tidak hanya UU KPK saja, tapi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengalihan itu, itu masuk dalam UU ASN. Ini ada 2 UU yang harus diikuti, tidak bisa 1 saja, dua-duanya harus dipenuhi sebagai syarat jadi ASN."
Poin inilah yang kemudian disorot oleh Feri Amsari. Peneliti PUSAKO Universitas Andalas ini mengatakan, dalam UU ASN tidak mengatur soal alih status pegawai. Sehingga, UU KPK dan juga PP 41 Tahun 2020 dinilai bersifat khusus alias lex specialis. Pegawai lembaga antirasuah diamanatkan oleh UU KPK untuk beralih status, bukan perekrutan baru sehingga alih status tak terkait dengan UU ASN.
"Saya pikir kepala BKN tidak membaca aturan ya, bahwa di UU ASN tidak diatur soal alih status pegawai. Oleh sebab itu aturan UU KPK dan PP 41 2020 tentang alih status pegawai merupakan lex specialis yang khusus mengatur tentang alih status pegawai," kata Feri kepada kumparan, Sabtu (29/5).
Feri mengatakan, dalam Pasal 4 PP 41 Tahun 2020 diatur soal teknis alih status pegawai tersebut. Ada lima tahapan proses alih status, dan tidak ada syarat TWK sama sekali di dalamnya.
Pertama, melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini.
Ketiga, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Keempat, melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, TWK hanya diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021. Syarat TWK tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 4.
Berikut bunyinya: (4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 2 dan 3 berisi syarat alih status yang kemudian ditandatangani dengan surat keterangan bersedia menjadi ASN.
"Di PP itu diatur pada pasal 4 nya bahwa ada 5 tahapan proses alih status pegawai sama sekali tidak ada TWK. Bahkan kalau dibaca UU ASN sekalipun tidak terdapat tes TWK untuk tes kepegawaian," kata Feri.
"Jadi pernyataan kepala BKN tidak berdasarkan atas hukum, saya merasa ada kekuatan di atas kepala BKN yang menekan beliau sehingga tidak cermat membaca undang-undang dan lebih mengikuti sikap dari kelompok yang menekan itu," sambungnya.
Dalam konpers yang sama, Bima Haria berdalih keputusan dalam rapat koordinasi itu sudah sesuai aturan serta arahan Presiden Jokowi. Diketahui, arahan presiden yakni alih TWK tidak boleh serta merta menjadi dasar pemecatan pegawai KPK.
Selain itu, MK juga menguatkan bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan bagi para pegawainya. Bima dalam konpers tersebut menyatakan bahwa tidak menjadi ASN bukan berarti merugikan pegawai KPK. Menurut dia, pegawai KPK tetap mendapat haknya ketika diberhentikan.
Misalnya, 51 pegawai KPK itu masih akan tetap bekerja hingga kontraknya habis pada 1 November 2021. "Kemudian, ini juga sudah mengikuti arahan Pak Presiden, ini tidak merugikan ASN, dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Bima.
Terkait hal tersebut, Feri mengatakan bahwa ada kesan keputusan rapat tersebut untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi, tetapi sebenarnya tidak. Ia bahkan menduga langkah pemisahan antara 51 pegawai yang sudah tidak bisa lagi dibina dengan 24 pegawai yang akan dibina sebagai upaya memecah belah.
"Selain untuk terkesan mengikuti arahan presiden juga yang mau dilakukan oleh pimpinan KPK memecah kelompok 75 ini, padahal bukan tidak mungkin nanti setelah proses pembinaan 24 ini dinyatakan tidak dapat dibina," kata Feri.
Feri pun mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait stempel 'merah' yang dicapkan kepada 51 pegawai KPK. Alex mengatakan, 51 orang ini tidak lulus TWK dan sudah tidak bisa lagi dibina. Ia bahkan menegaskan mereka tidak bisa lagi kembali bekerja di KPK.
Padahal, kata Feri, patut dicurigai bahwa semua proses dalam TWK yang kini menjadi polemik, hanya untuk menghentikan perkara-perkara besar yang tengah diusut oleh para pegawai KPK yang tidak lulus tersebut.
"Ini kan pernyataan yang tidak tepat dari pimpinan ya, bahwa ada 51 orang tidak dapat dibina padahal proses pembinaan belum dilakukan. Jadi ini memang targetnya adalah untuk menghentikan perkara-perkara besar yang berkaitan dengan partai penguasa, itu saja," pungkas Feri Amsari.
51 Pegawai Akan Dipecat, KPK Dinilai Berada di Titik Nadir
KPK dinilai sudah sudah berada di titik nadir. Tes Wawasan Kebangsaan membuat 75 pegawai terancam dipecat dari KPK.
Bahkan dari jumlah tersebut, 51 pegawai di antaranya dinyatakan sudah tidak bisa lagi di KPK per 1 November 2021. Sementara 24 pegawai lainnya meski dianggap masih bisa dibina, tapi tak ada jaminan mereka bisa menjadi ASN.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman menilai KPK sudah tidak lagi sama seperti dulu. Ditambah, TWK yang menyebabkan tidak lolosnya 75 pegawai KPK disinyalir bermuatan politis.
“Pada dasarnya KPK sekarang berada di titik nadir yang kewenangannya sudah tidak extraordinary. Kemudian orang yang berintegritas dibenturkan dengan permasalahan kebangsaan, dianggap sebagai Taliban, tidak mempunyai komitmen kebangsaan yang baik, tidak memiliki pengetahuan kebangsaan yang baik,” kata Sohibul dalam keterangannya, Sabtu (29/5).
Ini cara-cara mematikan, sangat memilukan
- Sohibul Iman
Ia pun mempertanyakan nasionalisme seperti apa yang ingin dibangun tubuh di KPK. Sebab, 75 pegawai yang tidak lulus itu dinilai sudah sangat berintegritas.
“Kalau orang yang berintegritas tidak dianggap nasionalisme dan disingkirkan, nasionalisme apa yang hendak dibangun? Yang kita inginkan nasionalisme yang berintegritas dan profesional. Kalau seperti ini, kita ingin membangun nasionalisme yang koruptif, tidak apa-apa korupsi yang penting teriak saya Pancasila,” tegasnya.
Terkait Guru Besar dari beberapa universitas yang telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi, Sohibul mendukung langkah itu sebagai kritikan yang terus disuarakan terkait masalah KPK. Sebab menurutnya, Jokowi tak serius menangani nasib pegawai KPK.
“Saya kira kita harus terus bersuara dan meluaskan kritik kita, kemarin Pak Jokowi mengeluarkan sikap tidak setuju 75 pegawai KPK dipecat, tapi kenyataannya 51 orang tetap dipecat,” tutur eks Presiden PKS ini.
“Sementara BKN yang mengurusi kepegawaian mengatakan proses pemecatan itu sudah sesuai dengan arahan dari Presiden. Jadi kita melihat apa yang disampaikan Pak Jokowi semata-mata hanya lip service, kenyataan di lapangan berbeda,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kritik kepada pemerintah harus terus dilakukan, termasuk oleh mahasiswa. Dia menyebut para pendukung pemerintah mulai menyadari pemerintahan saat ini tidak seperti yang diharapkan.
“Tidak ada cara lain kita harus meluaskan kritik, termasuk mahasiswa, jangan sampai dia jadi pihak yang kesiangan dari tidurnya. Kalau kita lihat para pendukung Pak Jokowi juga mulai banyak yang mulai menyadari bahwa Pak Jokowi ini tidak seperti yang diharapkan oleh mereka,” pungkasnya.
