Uang Bulanan Rp 30 Juta, Mantan Istri Sebut ANS Kosasih Tak Jujur Asal Usul Duit

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, mengaku menerima uang bulanan sekitar Rp 30 juta dari Kosasih.

Hal itu disampaikan Rina saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

Rina menjalin kehidupan berumah tangga dengan Kosasih sejak 2013. Keduanya kemudian resmi berpisah sejak 2023.

Rina menyebut, uang bulanan yang diterimanya dari Kosasih selama berumah tangga yakni sekitar Rp 30 juta per bulan. Meski, lanjut dia, terkadang jumlahnya juga bervariasi.

"Selama Ibu menikah dengan yang bersangkutan, bagaimana beliau membiayai kehidupan dan kalau misalnya ada keturunannya bagaimana caranya?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).

Istri Dirut Taspen, Rina Kosasih, didampingi kuasa hukum dari LBH Healing Movement usai penuhi panggilan penyidik Siber Bareskrim Polri terkait kasus video viral, Senin (12/4). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA

"Saya ada dikirim setiap bulan seperti uang jatah bulanan sebanyak Rp 30 juta kalau tidak salah waktu itu," jawab Rina.

"Sejak 2013, Bu, ya?" tanya jaksa.

"Bervariasi, ya, karena tempat bekerjanya kan berganti," timpal Rina.

"Itu yang kemudian berlangsung sejak 2013 sampai dengan terakhir Ibu berpisah?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Rina.

Dalam kesempatan itu, Rina juga mengungkapkan, Kosasih pernah menyampaikan kepadanya bahwa akan menerima sejumlah uang dalam mata uang asing secara tunai.

Saat itu, Rina mengaku diminta untuk menerima uang tersebut. Namun, tidak dijelaskan ihwal dari siapa uang tersebut diperoleh.

"Jadi, waktu itu memang saya diminta oleh Pak Kosasih untuk menyimpan sejumlah uang, saya tidak tahu buat apa dan dari mana. Cuma saya bertanya, tapi memang tidak disampaikan informasi apa pun mengenai uang tersebut," ucap Rina.

"Dan memang saya disuruh tanda tangan ada surat kesepakatan, tetapi saya tidak menandatangani itu dan saya tidak menerima uangnya, karena saya tidak yakin uang itu datang dari mana dan untuk siapa, dan buat apa, dan saya tidak mau menandatanganinya dan menerimanya, Pak," jelas dia.

Rina pun menyebut bahwa Kosasih tidak pernah terus terang terkait asal-usul uang yang diperolehnya. Bahkan, kata dia, saat ditanyakan, jawaban dari Kosasih selalu tidak jelas.

"Karena dia tidak mau terus terang, dan menurut pemahaman saya untuk uang sebanyak itu tidak bisa didapatkan dari hasil pekerjaan," ujar Rina.

"Mohon izin kami bertanya, sejak 2013, apakah beliau dari sisi cash flow secara terbuka menyampaikan berasal dari mana uang tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Pak," jawab Rina.

"2013, Bu, ya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," timpal Rina.

"Sampai Ibu inkrah?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Rina.

Kosasih belum berkomentar mengenai kesaksian Rina tersebut.

Mantan istri eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;

2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;

3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;

4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;

5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;

6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;

7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;

8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.