Uang COD Buat Nyicil Motor, Kurir di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal

16 April 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kurir berinisial LDS (26) ditangkap polisi dari Polres Sukabumi karena menghilangkan uang perusahaan hasil cash on delivery (COD) serta handphone. Ia bahkan sempat bikin laporan palsu dan mengaku dibegal.
ADVERTISEMENT
Laporan itu ternyata hanya akal-akalan LDS untuk menutupi kebohongannya. Pada kenyataanya uang itu dipakai LDS untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar cicilan motornya.
“Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materiil berupa uang sebesar Rp 3,2 juta hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Selasa (16/4).
Semua itu berawal pada Senin (4/3) lalu, LDS datang ke Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dalam laporannya dia mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor yang membawa senjata tajam lalu merampas uang perusahaan hasil COD serta handphone miliknya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti. Hasilnya, LDS akhirnya ketahuan berbohong.
ADVERTISEMENT
Pria itu kemudian diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Senin (15/4) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun," jelas Kapolres.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespons dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.