Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang diduga melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.
ADVERTISEMENT
Modus pungli yang dilakukan yakni petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD), uang pungli yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 11,5 juta. Uang ini akan dijadikan barang bukti untuk menjerat oknum lurah yang melakukan pungli.
"Uang pungli yang kami temukan mencapai Rp 11,5 juta. Jika terbukti salah akan langsung lurahnya saya copot," ujar Gibran, Sabtu (1/5).
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan kasus ini di antaranya uang tunai Rp 11,5 juta dan surat bertanda tangan Lurah Gajahan yang digunakan untuk menarik uang pada warga.
ADVERTISEMENT
"Uang pungli yang terkumpul Rp 11,5 juta akan segera kami kembalikan ke warga jika penyelidikan kasus ini selesai," katanya.
Ia mengaku saat ini sedang menelusuri 53 kantor kelurahan lain untuk memastikan tidak ada praktik pungli di Solo. Kejadian ini meresahkan warga dan mencoreng Pemkot Solo.
"Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Gajahan. Akan segera kami cek lagi di kelurahan lain. Semoga kasus ini tidak terjadi di tempat lain," tutup Gibran.