Uang Korupsi Dipakai untuk Haji atau Zakat? Ini Kata Menteri Agama

19 November 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa segala bentuk tindak korupsi merupakan perilaku haram. Termasuk menggunakan uang hasil korupsi untuk beribadah seperti ibadah haji atau umrah maupun untuk membayar zakat.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sah atau tidaknya ibadah yang menggunakan uang hasil korupsi merupakan ketentuan Allah SWT. Meskipun begitu, kata Nasaruddin, segala sesuatu yang bersumber dari hulunya keruh tentu hilirnya juga ikut keruh.
“Ya uang korupsi dipakai haji, apakah sah hajinya? Walaupun keabsahan itu kan ditentukan oleh Allah, tapi dasar formalnya bahwa segala sesuatu yang bersumber dari hulunya keruh tentu hilirnya juga ikut keruh,” ucap Nasaruddin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Menteri Agama Nasaruddin Umar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Nasaruddin mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara termasuk masyarakat untuk menjauhi tindak korupsi. Selain tidak memiliki manfaat, perbuatan itu hanya merugikan masyarakat.
“Jadi makanya kita jauhilah korupsi itu karena memang selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga akan menciptakan suatu kerugian dalam masyarakat. Itu yang sangat penting,” ujarnya.
ADVERTISEMENT