news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Uang Rp 30 Juta Korban Mutilasi 'Koper Merah' Ternyata Ikut Raib

18 Maret 2023 13:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus mutilasi koper merah di Mapolres Bogor, Sabtu (18/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus mutilasi koper merah di Mapolres Bogor, Sabtu (18/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami motif DA (35) tega membunuh dan memutilasi teman prianya, RD, dalam sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, dari hasil pengakuan pelaku, pembunuhan ini dilakukannya lantaran kesal korban memintanya melakukan handjob.
Namun, pihaknya juga menduga ada motif ekonomi yang melatarbelakangi pembunuhan itu.
"Kita juga mencium adanya motif ekonomi karena sementara ini kami temui sejumlah uang korban yang diambil pelaku. Sementara yang diambil Rp 30 juta," ujar Giro dalam jumpa pers, Sabtu (18/3).
Tampang DA, pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Uang tersebut, kata dia, diambil pelaku dari dalam ATM milik korban yang memang diketahuinya. Sebab, pelaku dan korban tinggal dalam satu apartemen selama 4 bulan terakhir.
Namun demikian, Giro menduga, masih ada beberapa ATM lainnya milik korban yang juga dikuras pelaku. Untuk itu, pendalaman masih terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Karena memang si pelaku ini mengetahui ATM korban. Untuk ATM lain masih kita dalami," terangnya.
man menjelaskan, korban biasa berprofesi sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Sementara pelaku, merupakan sopir taksi online. Perkenalan mereka terjadi ketika korban saat itu menggunakan jasa pelaku.
Koper berwarna merah berisi mayat pria dimutilasi gegerkan warga Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu 15 Maret 2023. Foto: Dok. Istimewa
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini pertama kali diketahui setelah warga kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan sebuah koper berwarna merah berisi potongan tubuh manusia pada Rabu (15/3) lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku pembunuhan. Pelaku kemudian diamankan di kawasan Yogyakarta.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
ADVERTISEMENT