news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Uang Rp 80 Juta Janggal, Pengacara Klaim Kasus Vanessa Rekayasa

29 April 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum terdakwa UU ITE dalam kasus prostitusi online Vanessa Angel menyebutkan kasus Vanessa direkayasa oleh oknum Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa yang melakukan transfer ke rekening Tentri Novanta adalah oknum Polda Jatim. Bukan pria bernama Dhani yang dibacakan Jaksa dalam surat dakwaan.
"Kami sudah menemukan bukti pentransferan Rp 80 juta itu, yaitu salah satu bagian anggota dari Polda Jatim yang inisialnya adalah HH," kata Milano di PN Surabaya, Senin (29/4).
Lanjut Milano, kasus tersebut sudah direkayasa dari awal termasuk dalam teknis penjemputan menggunakan mobil di Bandara Juanda, Sidoarjo terhadap Vanessa Angel, asisten Vanessa Angel dan muncikari Endang Suhartini alias Siska.
"Ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jatim dari pentransferan sama bukti kendaraan yang digunakan untuk menjemput Vanessa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Milano berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kasus tersebut dan dapat membebaskan Vanessa Angel serta muncikari. Alasannya, kasus tersebut dianggap cacat hukum.
"Kami mendesak kepada Majelis Hakim untuk segera mempertimbangkan kasus ini dan kalau bisa tidak ada satu hari lagi Vanessa ditahan. Karena ini sudah keterlaluan," ungkapnya. "Karena sudah tidak benar penanganannya," imbuhnya.
Sementara itu, dalam pengajuan eksepsi atas surat dakwaan Vanessa Angel, Milano memasukkan bukti transfer rekening koran milik Tentri Novanta, yang diduga memiliki keganjilan lantaran bukan Dhani melainkan HH.
"Eksepsi termasuk perbuatannya bahwa pasal 27 ayat 1 tidak terbukti, terkait Vanessa berperan aktif tidak termasuk dalam kasus ini. Kita masukan bukti transfer bahwa itu semua (perbuatan) oknum dari Kepolisian Polda Jatim," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tentri Novanta, Robert Mantinia menyebut Herlambang Hasea yang melakukan transfer Rp 80 juta kepada Tentri Novanta bukan Dhani.
"Fakta hukum yang terungkap yang transfer itu bukan Rian Subroto, yang transfer ini Herlambang Hasea Rp80 juta ke rekening Tentri Novanta," kata Robert.