Uang Rp 915 M dan Emas 51 Kg Zarof Ricar Dirampas Negara, Hakim: Hasil Korupsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dirampas untuk negara.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyebut putusan itu didasarkan pada Zarof tidak bisa membuktikan asal-usul uang senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram tersebut.

Hakim Rosihan juga mengatakan bahwa tidak ada sumber penghasilan yang sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset tersebut.

“Bahwa terhadap aset yang disita dari Terdakwa, menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi. Karena satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," ujar Hakim Rosihan, membacakan pertimbangannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya," lanjutnya.

Hakim Rosihan juga menjelaskan bahwa terdapat catatan yang menunjukkan hubungan antara aset Zarof tersebut dengan pengurusan perkara tertentu. Hakim pun meyakini bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi melalui penanganan perkara.

"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ucap Hakim Rosihan.

Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 atau sebesar Rp 8,8 miliar berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023.

Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan emas yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI

Dalam kesempatan itu, Hakim Rosihan pun menekankan bahwa perampasan aset perlu diterapkan agar dapat memberikan efek jera.

"Bahwa perampasan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau efek yang optimal, di mana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tutur Hakim Rosihan.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim anggota Purwanto Abdullah menyinggung bahwa gratifikasi dalam bentuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing sebagai cara untuk menyamarkan jejak transaksi.

Tak hanya itu, lanjut dia, penyimpanan aset berupa emas 51 kilogram oleh Zarof juga sebagai cara konversi uang tunai menjadi aset yang tidak mudah terlacak.

"Menimbang bahwa bentuk gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing menunjukan adanya upaya untuk menyamarkan jejak transaksi dan menghindari sistem pelaporan domestik, di mana hal ini merupakan modus operandi yang umum dalam tindak pidana korupsi untuk menghindari deteksi," ujar Hakim Purwanto.

"Dan terhadap penyimpananan aset dalam bentuk emas logam mulia sebanyak 51 kilogram juga menunjukkan upaya mengkonversi uang tunai menjadi aset yang mudah disimpan dan tidak mudah terlacak," sambungnya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk aset hasil gratifikasi yang diperoleh Zarof dirampas untuk negara.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," ucap Hakim Rosihan.

"Dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara, serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU," imbuhnya.

Uang Suap Rp 5 M untuk Film 'Sang Pengadil'

Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Purwanto Abdullah juga menyinggung ihwal uang Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang bakal digunakan untuk pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Sedianya, uang itu diduga akan digunakan untuk menyuap Hakim Agung Soesilo di tahap kasasi Ronald Tannur. Namun, uang itu tidak diserahkan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo. Ternyata, uang itu digunakan Zarof untuk biaya pembuatan film 'Sang Pengadil'.

Adapun film 'Sang Pengadil' merupakan film yang diproduseri oleh Zarof Ricar. Film itu tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 dan berkolaborasi dengan Humas MA.

"Ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada Hakim Soesilo," kata Hakim Purwanto.

"Namun, digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat," pungkasnya.

Adapun dalam putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Putusan itu juga sekaligus menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.

Zarof Divonis 16 Tahun Penjara

Adapun Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Akibat perbuatannya, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atas vonis tersebut Zarof Ricar masih menyatakan pikir-pikir.