Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UAS: Apa Kementerian Luar Negeri Singapura Mengikuti Pengajian Saya?
19 Mei 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ustaz Abdul Somad (UAS) merespons pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura, terkait alasan penolakan dirinya masuk ke Negeri Singa.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Kemendagri Singapura menyatakan, UAS sebagai penceramah yang mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Mereka bahkan memberi contoh beberapa ceramah Somad.
Salah satunya ketika Somad disebut berceramah bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.
"Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal "jin kafir (roh/setan)," ucap Kemendagri Singapura.
Terkait hal tersebut UAS mempertanyakan tindakan Singapura. Ia menduga ada pihak yang sengaja melaporkan ceramah-ceramahnya ke otoritas Singapura.
"Jadi Kementerian Luar Negeri Singapura apa serajin itu betul mereka mengikuti pengajian saya? Dan kalau memang betul mereka rajin, apa paham pegawai-pegawai itu tentang kajian saya? Siapa sebenarnya yang menyampaikan poin-poin itu ke mereka?" ucap UAS seperti dikutip dari chanel YouTube Refly Harun.
ADVERTISEMENT
Penolakan terhadap UAS turut ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak bisa mencampuri keputusan Singapura yang menolak masuk UAS.
Menurutnya setiap negara termasuk Singapura memiliki kebijakannya masing-masing dan pemerintah negara lain jelas tak bisa mengintervensinya, termasuk Indonesia.
"Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke negara Singa itu. Kita tak bisa ikut campur hukum Singapore seperti halnya Singapore tak boleh ikut campur terhadap hukum kita," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (19/5).