Uceng: Masa Depan KPK Nyaris Tidak Ada

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar atau Uceng menilai masa depan KPK nyaris tidak ada.
"Kalau masa depan KPK, saya kira nyaris tidak ada. Karena tidak ada faktor yang menguatkan KPK," kata Uceng di University Club UGM, Rabu (10/7).
Uceng membedakan masa depan KPK dengan masa depan pemberantasan korupsi. Masa depan pemberantasan korupsi menurut Uceng masih ada.
"Kalau masa depan pemberantasan korupsi masih ada. Tergantung di dua level, seberapa kita mau memperbaiki KPK, sama seberapa faktor lain bekerja memperbaiki penegakan hukum," katanya.
Faktor lain itu faktor di luar KPK seperti kejaksaan, kepolisian, ombudsman, dan lembaga lainnya.
"Jadi dua itu parameter yang bisa kita pakai," katanya.
"Kalau ditanya ke saya, KPK apakah mungkin bisa diselamatkan, ya tergantung ekspektasi KPK mau seperti apa," ujarnya.
Independensi Hilang
Kalau kembali KPK menjadi seperti di awal yang dibanggakan termasuk disejajarkan dengan lembaga bagus lain di luar negeri, menurut Uceng sulit.
"Karena independensi hilang. Kalau ini harus diubah Undang-Undang 19 (UU KPK), harus diperbaiki. Harus dimasukkan komisioner yang lebih bagus," bebernya.
Sementara masa depan pemberantasan korupsi tidak boleh hilang.
"Kalau KPK gagal, harus kita perbaiki kejaksaan dan kepolisian. Kalau kejaksaan dan kepolisian gagal harus kita bangun ulang KPK. Kalau bangun KPK juga gagal, maka lembaga-lembaga lain yang menyokong pemberantasan korupsi yang harus kita paksa dan kuatkan," jelasnya.
Soal Capim
Uceng menjelaskan sistem pilihan pimpinan KPK nyaris tertutup dua hal, satu oleh peraturan, yang kedua oleh praktik yang dilakukan pemerintah dan pansel, dan DPR.
"Yang pertama, undang-undang sudah ngatur tuh. Usianya 50 (tahun) itu juga kita protes. Kenapa harus makin tua," katanya.
"Lalu DPR juga ngukurnya tidak kapasitas tapi kedekatan politik," bebernya.
Dari dua konstruksi ini maka sulit berharap pada proses seleksi. Apalagi pansel yang dipilih juga bukan pansel yang bisa mendatangkan komisioner yang bermutu.
"Belum lagi sering kali negara ini masih terjebak seakan-akan KPK perwakilan kejaksaan dan kepolisian sehingga hampir saban pemilihan KPK selalu itu," ujar Uceng.
