Uganda Bakal Hukum Mati Homoseksual

11 Oktober 2019 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
ADVERTISEMENT
Pemerintah Uganda mengumumkan akan memberlakukan hukuman mati bagi homoseksual.
Undang-undang yang dikenal dengan 'bunuh gay' sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu. Namun, pada Kamis (10/10) pemerintah mengumumkan untuk memberlakukan kembali UU kontroversial tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Uganda menyatakan, legalisasi UU ditujukan untuk mencegah perilaku seks menyimpang di negaranya
"Homoseksual tindakan melenceng bagi warga Uganda, dan saat ini ada upaya merekrut orang untuk menjadi homoseksual di sekolah-sekolah, cara yang dipakai seperti membohongi para pemuda bahwa mereka sudah terlahir seperti itu," sebut Menteri Etnik dan Integritas Uganda, Simon Lokodo, seperti dikutip Reuters, Jumat (11/10).
"Hukum pidana kami sangat terbatas. Hanya bisa mempidana tindakan (homoseksualitas). Dengan jelas kami mau setiap pihak yang terlibat mempromosikan atau merekrut dapat dipidana. Mereka dapat dijatuhi hukuman mati," sambung dia.
Lokodo menambahkan, penerapan hukuman mati bagi homoseksual didukung Presiden Uganda Yoweri Museveni. Rencananya, parlemen Uganda akan mulai membahas pengesahan undang-undang pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Uganda merupakan salah satu negara yang tingkat diskriminasi terhadap kelompok LGBT tertinggi di dunia. Saat mengumumkan hukuman mati terhadap gay 2014 lalu, Uganda menerima kecaman dunia.
Amerika Serikat memutuskan untuk memotong bantuan, membatasi pemberian visa, dan membatalkan latihan militer. Sedangkan, Bank Dunia, Swedia, Norwegia, Denmark, dan Belanda juga menghentikan bantuan bagi Uganda.