UGM: Ijazah Jokowi Asli!

11 Oktober 2022 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi pada Upacara Peringatan Ke-77 Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2022, Rabu (5/10/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi pada Upacara Peringatan Ke-77 Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2022, Rabu (5/10/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers untuk menjawab isu soal ijazah S1 Jokowi yang diragukan keasliannya alias palsu. Isu ijazah Jokowi palsu ini mencuat di media sosial.
ADVERTISEMENT
Rektor UGM Prof Ova Emilia menjelaskan bahwa ijazah Jokowi itu asli. Jokowi alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980.
"Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus UGM 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova dalam jumpa pers untuk menjawab isu soal ijazah S1 Jokowi yang disebut palsu di UGM, Selasa (11/10).
Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers untuk menjawab isu soal ijazah S1 Jokowi yang disebut palsu. Isu ijazah Jokowi palsu ini sebelumnya mencuat di media sosial. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
"Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," tegasnya.

Bambang Tri Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi

Sementara itu, Presiden Jokowi juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh warga Blora bernama Bambang Tri Mulyono terkait ijazah. Namun, bukan ijazah sarjana, melainkan ijazah SD, SMP, dan SMA.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut berisikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi atas kepemilikan ijazah palsu.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan kepada Jokowi tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Penulis Jokowi Undercover Bambang diadili di PN Blora, 2017 Tri Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA
"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo," begitu petitum gugatan Bambang Tri.
Selain Jokowi, ada juga tiga turut tergugat lainnya. Mereka yakni KPU, MPR RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.
Nama Bambang Tri Mulyono tidak asing. Dia mengarang buku berjudul 'Jokowi Undercover' dan menjualnya lewat medsos pada tahun 2016. Dia kemudian diadili di PN Blora dengan tuduhan menyebarkan SARA. Bambang divonis 3 tahun penjara pada 29 Mei 2017.
ADVERTISEMENT