UGM Jatuhi Sanksi Prof Karna Wijaya Terkait Ujaran Kebencian Insiden Ade Armando

3 Agustus 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar FMIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya.
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar FMIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhi sanksi etik kepada Prof Karna Wijaya. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia pada 19 Juli 2022 kemarin.
ADVERTISEMENT
"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskan, bahwa sanksi etik yang dijatuhkan pada Prof Karna yaitu untuk wajib menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor. Prof Karna juga diminta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Tak hanya itu, Prof Karna selama 2 semester juga tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan Universitas Gadjah Mada dan/atau Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) UGM.
"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," katanya.
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan UGM juga ikut merekomendasikan Prof. Karna untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sehingga, Rektor UGM memutuskan agar pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani oleh Tim Pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kampus UGM di Yogyakarta. Foto: Dwita Komala Santi
Dijelaskan, bahwa proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM.
Awal kasus
Guru Besar FMIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya menjadi bahasan publik karena postingan yang dia buat di Facebook. Dalam unggahan yang kemudian tersebar di Twitter itu, Karna diduga menghina insiden pengeroyokan yang dialami dosen Universitas Indonesia Ade Armando.
Karna pun angkat bicara terkait kehebohan ini. Menurutnya, dia hanya sebatas bercanda dalam unggahannya di Facebook. Karna sendiri juga telah dimintai keterangan oleh rektor dan Dekan FMIPA terkait persoalan ini.
Ade Armando. Foto: YouTube/CokroTV
"Saya memposting sesuatu yang sebetulnya hanya gojekan (bercanda) saja ya," kata Karna ditemui wartawan di Gedung Rektorat UGM, Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Karna bahwa sebenarnya komentar Ade Armando selama ini juga disebutnya lebih sadis.
Selain itu, Karna menjelaskan bahwa dia juga kerap berkomentar bermacam hal di Facebooknya. Mulai dari soal kejahatan jalanan, ekonomi dan lain sebagainya. Namun postingan itu tidak digoreng oleh pihak lain.
"Ada kasus yang lain misalnya begal (yang turut Karna komentari di Facebook). Ada kasus sosial politik yang lain, ekonomi, yang juga ada di situ tetapi tidak digoreng pihak yang lain. Yang digoreng hanya (soal) Ade Armando saja," bebernya.
Lanjutnya, postingan tersebut menurut Karna diunggah ulang oleh seseorang ke Facebook Kagama Virtual, yang mana Karna tidak aktif di situ. Dia baru tahu setelah ada teman-temannya yang menginfokannya.
"Tetapi, teman-teman yang ada di situ pada memberikan laporan kepada saya 'loh postingan kamu kok dishare, terlihat seperti diedit, ada kata-kata seperti disembelih'. Padahal kata disembelih itu berasal dari statement di lain, bukan konteks Ade Armando," katanya.
ADVERTISEMENT