Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
UGM Jelaskan Mengapa Format Penulisan di Ijazah Jokowi Beda dengan Alumni Lain
11 Oktober 2022 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jokowi merupakan alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan 1980.
Rektor UGM Prof Ova Emilia mengatakan, sebelum ada komputerisasi ijazah, memang formatnya menggunakan tulis halus. Dia juga menegaskan ijazah Jokowi asli.
"Tulisan ijazah menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman," kata Ova di kampus UGM, Sleman, DIY, Selasa (11/10).
Hal itu jelas berbeda dengan zaman sekarang, sudah ada format khusus dari Dikti. Sehingga penulisan di zaman dulu ada perbedaan antara satu ijazah dengan ijazah lainnya.
Ijazah Jokowi Sama dengan Satu Angkatan
Dalam jumpa pers yang sama, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D mengatakan format ijazah yang diterima Jokowi sama dengan alumni Fakultas Kehutanan yang satu angkatan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk menjawab mengenai format ijazah itu khususnya yang berkaitan dengan Pak Jokowi, antara satu dan fakultas yang lain tadi dijelaskan oleh Bu Rektor, kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima oleh Pak Jokowi, dengan teman satu angkatan yang kebetulan lulus pada saat yang bersamaan, di mana di situ persis," kata Sigit.
"Jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, artinya ditulis dengan tulisan tangan halus. Nah, kalau di fakultas yang lain saya tidak mengetahui secara pasti tetapi kalau di Fakultas Kehutanan UGM seragam seperti itu," kata Sigit.
Ijazah SD-SMA Jokowi Digugat di Pengadilan
Soal ijazah UGM Jokowi hanya ramai di medsos. Sedangkan ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi, sampai dibawa ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Penggugatnya adalah Bambang Tri Mulyono, warga Blora, Jateng. Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan kepada Jokowi itu teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022.
"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo," bunyi petitum gugatan tersebut.
Bambang Tri Mulyono pernah divonis 3 tahun penjara oleh PN Blora pada 29 Mei 2017 atas bukunya berjudul "Jokowi Undercover" yang dinilai memicu SARA.