UGM Persilakan Polisi Tetap Usut Laporan Dugaan Perkosaan Mahasiswinya

4 Februari 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko Sudarga (tengah).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko Sudarga (tengah). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
UGM telah menyatakan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswinya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017 lalu telah selesai dengan damai.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, UGM tetap mempersilakan Polda DIY untuk mengusut kasus tersebut.
"Kasus ini bukan delik aduan, kepolisian bisa saja memproses tanpa harus ada laporan dari pihak manapun," ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sudarga di Rektorat UGM, Yogyakarta, Senin (4/2). "Pemeriksaan yang dilakukan oleh UGM dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian itu independen," imbuhnya.
Paripurna juga menegaskan UGM tidak pernah melaporkan kasus itu ke polisi.
Sebab, laporan yang dibuat Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKL) UGM, Arif Nurcahyo, atas nama pribadi. Sehingga UGM tidak berhak mencabut laporan tersebut.
“Kasus ini dilaporkan Arif Nurcahyo itu sebagai pribadi tidak mengatasnamakan UGM. Laporan hak semua warga negara. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini. Untuk itu kami tidak meminta menarik karena itu hak pribadi bersangkutan," jelasnya.
Sejumlah tuntutan mahasiswa UGM dalam gerakan #kitaAgni di Rektorat UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Saat disinggung lamanya penanganan kasus yang berujung damai ini, Paripurna mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus sensitif yang memerlukan kehati-hatian. “Kehati-hatian untuk seminimal mungkin menimbulkan dampak psikologis dan lainnya kepada adik-adik yang terlibat dalam kasus tersebut,” katanya. Sebelumnya Rektor UGM Panut Mulyono menyatakan, kesepakatan penyelesaian tersebut atas kesepakatan dari kedua belah pihak yakni HS mahasiswa Fakultas Teknik yang diduga pelaku pemerkosaan dan AN mahasiswa Fisipol yang diduga korban pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Panut mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat kedua belah pihak dengan kesungguhan, keikhlasan, dan lapang dada. Keduanya juga sepakat dengan penyelesaian internal dari kampus.
“HS menyatakan menyesal mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN disaksikan oleh UGM. Kemudian saudara HS, AN, dan UGM menyatakan perkara ini sudah selesai,” jelas Panut